“ Kami takut mas, jika dibiarkan tanpa izin, Perusahaan yang menggunakan bahan-bahan berbahaya. apalagi jenis makanan ini kan banyak digemari anak-anak.” ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan lebih lanjut bahwa menurut undang-undang No 18 tahun 2012′ Pasal 138; Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan, yang dengan sengaja menggunakan bahan apapun sebagai Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) di pidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (Empat Miliar Rupiah).
Pasal 140 setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (Empat Miliar
Rupiah).
Pasal 137 (1): Setiap orang yang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari rekayasa genetik pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah).
( M. Andika Putra )
Halaman : 1 2












