Encup (kades )pengarengan ” saat di konfirmasi melalui via washaf terkait adanya galihan tanah di wilayah nya.iya pak yang penting pada kondusip aja dibawahnya.”ucap Encup kades.
perbup nomor 47 tahun 2018 itu sudah dijelaskan untuk kendaraan angkutan tambang, Pasir, Batu dan Tanah telah di atur jam operasionalnya.
Kemana peran satpol pp Rajeg sebagai garda terdepan serta di shub dipertanyakan ginerjanya. ( Aris)
Halaman : 1 2












