Kemudian, alasan kedua adalah gugatan pihak KLB dinilai juga tidak memiliki legal standing.
“Sebab, para penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat,” tuturnya.
Alasan ketiga, Hamdan mengatakan bahwa gugatan tersebut juga kabur dan tidak jelas. Hal itu karena dalil gugatan para penggugat dinilai telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek Tata Usaha Negara dan dalil gugatan perselisihan internal partai.
Ia berpandangan, perselisihan internal partai sejatinya menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai, bukan kewenangan PTUN Jakarta.
“PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat. Padahal, UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan internal partai politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Ia menambahkan, keputusan Mahkamah Partai juga bersifat final dan mengikat. Pungkasnya (RED)
Halaman : 1 2












