Ende, Liputan86.com – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ende, AKBP I Gede Johni Mahardika, S.H, S.IK, MH menegaskan bahwa proses hukum terhadap PT. Novita Karya Taga sebagai salah penambang ilegal di Desa Sanggaroro, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, NTT akan tetap dilanjutkan.
Demikian ditegaskan Kapolres Mahardika kepada tim media ini di ruang kerjanya pada 27 Juli 2023.
“Proses hukum ini telah berjalan, polisi tidak berani mengambil kebijakan yang menyalahi aturan lagi. Dan beberapa kasus tersebut saya sudah perintahkan prosesnya untuk ditindaklanjuti,” tegas Kapolres Mahardika.
Ia menjelaskan, proses penyelidikan terhadap PT. Novita Karya Taga masih terus dilanjutkan. “Kami masih terus melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan memeriksa saksi dan keterangan ahli,” tegas Kapolres Mahardika.
Apalagi, lanjutnya, ada kasus serupa yang sudah naik ke tahap penyidikan. “Sehingga prosesnya tetap berjalan dan segera selesai dan kita akan limpahkan ke kejaksaan,“ tandas Mahardika.
Menurut Kapolres Mahardika, pihaknya tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan terkait proses penyelidikan kasus tersebut yang sedang berjalan. “Saya tidak akan gegabah mengambil keputusan. Prosesnya sudah berjalan bukan belum berjalan. Dan adakah solusi lain? Kepolisian tidak punya niatan untuk menghambat pembangunan,” ujarnya.
Polri, jelasnya, merupakan bagian dari pemerintah. “Polri akan berperan agar pembangunan, khususnya di Kabupaten Ende tetap berjalan. Namun proses hukum terhadap para penambang ilegal ini sudah berjalan, maka sebagai Kapolres, harus hati-hati dalam mengambil tindakan,” katanya.
Dari ketiga kasus tambang ilegal yang diusut Polres Ende, paparnya, satu kasus diantaranya telah naik ke tahap penyidikan. “SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) bersama tersangkanya sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Ende,” beber Mahardika.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













