“Lanjut Raja Indra bukan malah menghindar saat di sambangi malah terkesan tak mau bersinergi padahal jelas tujuan temen-temen wartawan dan LSM adalah untuk konfirmasi agar menghasilkan berita yang seimbang.jelasnya
“Sangat disayangkan sikap seorang pejabat publik harus seperti itu justru dengan sikap seperti itu malah menimbulkan kecurigaan besar bagi teman-teman terkait adanya dugaan gagal kontruksi tersebut,ini ada apa”
Padahal terkait kerja wartawan itu sudah di atur dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 ayat ke 3 bahwa untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Raja Indra pun ,menambahkan ini diduga ada kesengajaan membungkam dan menyembunyikan informasi serta terkesan ada upaya pemandulan pada Undang-undang Informasi Publik karena apa yang di lakukan oleh oknum sekcam tersebut dalam menghindari wartawan tentu menimbulkan spekulasi dan kecurigaan. Pungkasnya. (Aris)
Halaman : 1 2












