Selain itu, terkait kode etik PNS di atur juga dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004, menurut pasal 1 ayat 2 peraturan pemerintah tersebut kode etik pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, kode etik PNS wajib di laksanakan oleh seluruh PNS.
Atas kejadian tersebut Alamsyah bersama pihaknya akan segera berkirim surat kepada Majlis kehormatan kode etik instansi untuk melaporkan oknum Sekcam yang di duga melanggar kode etik.
Sebelumnya di beritakan sekcam Kecamatan Pakuhaji menghindar dari wartawan dan LSM pada saat mau di konfirmasi perihal adanya dugaan gagal kontruksi pada pembangunan jembatan di wilayah Pakuhaji.( aris)
Halaman : 1 2












