” Fungsi KSOP adalah untuk keselamatan pelayaran, sesuai dengan tupoksi nya, kalau masalah izin perizinan itu mungkin dari instansi lain yang punya kewenangan, dan saya tegas kan KSOP tidak ikut mencampuri itu, yang penting kapal berangkat sudah memenuhi SOP nya dan keselamatan pelayaran juga kelengkapan dokumen kapal lengkap “, Pungkas Izuar
Di katakan nya lagi, bahwa penerbitan SPB sudah sesuai dengan Per.MENHUB No.82 Tahun 2014 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar “, Ujarnya menutup pembicaraan(red)
Halaman : 1 2












