Dilihat dari persoalan ini pihak menejemen PT.Cs2 Pola Sehat Caringin Bogor Memaksa agar ditanda tangan pada karyawan.
Pada hal karyawan tersebut sudah melakukan pembicaraan pada pihak Melki red bahwa surat peringatan tersebut sudah tidak layak karna Tanggal 20 bulan February 2023 sedangkan meminta tanda tangan pada tanggal 10 April 2023 , akan tetapi Melki red meminta pada karyawan dengan nada maksa ‘ ya sudah tanda tangan saja dulu “,
Hal serupa pun di sampaikan kembali oleh difo red, bahwa surat peringatan SP 2 harus di perbaiki dulu, baru saya tanda tangan, dan difo red membenarkan bahwa karyawan sudah tanda tangan akan tetapi karyawan pun memberitahukan bahwa surat peringatan (SP 2)tersebut kami tulis di bawahnya juga dengan 10.april 2023 tidak layak., dan difo red pun mengatakan tidak bisa harus ditanda tangan SP 3 juga
Selanjutnya pada tanggal 03 Oktober 2023 karyawan (Ts) di panggil oleh Difo
Membicarakan terkait hal nya permasalahan SP lagi hingga disodorkan nya surat perjanjian bersama dengan isi surat” perjanjian bersama dalam mengakhiri hubungan kerja dengan bersyarat”
Hal ini bahwa manejemen Pt.cs2 pola sehat Caringin Bogor telah melakukan
perbuatan memaksa karyawan dan mendiskriminasi.
Pada hal sudah jelas Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) disebutkan bahwa:
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
keselamatan dan kesehatan kerja;
moral dan kesusilaan, dan
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Kepada disnaker Kabupaten Bogor dan dinasketenagakerjaan provinsi Jawa Barat bisa menegur pihak manejemen PT.cs2 pola sehat Caringin kabupaten Bogor agar tidak semena mena melakukan perbuatan yang kurang mencerminkan dalam menjalankan juklak dan juknis ( Team Red )
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










