Lagi – Lagi Truk Tanah Menelan Korban Jiwa, Yandri, S. S. H Minta Pemerintah Membuat Kajian Ilmiah Terkait Dengan Perbup Nomer 47 Tahun 2018

- Redaksi

Rabu, 27 September 2023 - 03:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 7 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Liputan86.com – Peristiwa tewasnya seorang bocah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang akibat terlindas truk tanah yang beroperasi diluar aturan jam oprasionl perbup itu sudah menjadi pemandangan umum di kabupaten Tangerang khususnya di wilayah teluk naga dan kosambi, hal ini membuat sejumblah masyarakat dan beberapa aktivis wilayah pantura dan sekitarnya kerap kali melakukan aksi demo meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Tangerang agar betul-betul melihat ini menjadi sebuah persoalan yang serius yang harus di benahi oleh pihak pemerintah kabupaten Tangerang. 

Namun pemerintah pun tak pernah merevisi perbup 47 tahun 2018, sehingga semua berjalan seperti biasa, bahkan truk-truk tanah dengan muatan tonase yang begitu besar melaju bebas di siang hari hingga malam hari, tanpa ada tindakan yang tegas dari aparat penegak hukum maupun sektor informal lainnya. 

Kejadian truk tanah merenggut nyawa bukan saja kali ini terjadi di Teluk naga, namun  sudah sering terjadi di wilayah pantura dan sekitarnya, harusnya ini menjadi perhatian pemerintah kabupaten Tangerang, karena aktivitas truk tanah sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar. 

Hal itu membuat yandri S. S. H., meminta kepada pihak pemerintah kabupaten Tangerang agar bisa menkaji kembali perbup 47 tahun 2018

” Saya minta kepada memerintah kabupaten Tangerang agar dapat merevisi kembali atau melakukan kajian ilmiah Terkait dengan perbup 47 tahun 2018 juga Terkait dengan perbub Tangerang nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang, saya harapkan dapat di revisi kembali tujuannya agar dapat dijerat pidana atau sangsi-sangsi tegas terhadap pelaku usaha truk tanah yang mengabaikan perbup tersebut “., Tegas Yandri. S.S.H., yang juga saat ini di percaya sebagai ketua perkumpulan pengacara dan penasehat hukum Indonesia se-provinsi Banten. 

” Pemerintah bisa memanggil pengusaha truk tanah yang nakal yang berani mengabaikan perbup tersebut, buatkan kajiannya dengan regulasi yang benar-benar ada sangsi pidananya atau bisa juga dijadikan perda tersendiri dan sampaikan kepada pemilik atau pengusaha tersebut sehingga benar-benar penerapan aturannnya bisa ditaati oleh pengusaha truk tanah”., Jelas pria yang terkenal banyak membatu masyarakat untuk mendapatkan keadilan di bidang Hukum 

Lebih lanjut yandri,. S. S. H., memngatakan ” Agar tidak ada lagi korban-korban yang mengalami kecelakaan serupa dan masyarakat seperti dihantui oleh rasa takut untuk berkendara setelah kejadian kecelakaan anak kecil meninggal dunia akibat terlindas truk tanah, ini harus menjadi cermin untuk pemerintah daerah bahwasanya perbup tersebut harus dikaji kembali dengan membuat regulasi yang benar-benar memiliki sangsi terhadap pelaku usaha truk nakal yang tidak mentaatinya. “, Tegas Yandri Sinlaeloe. S. H., yang juga salah satu toko sentral pers di Indonesia. 

Kalau pemerintah berharap pada lanjut Bang Yandri Sapaan Akrabnya, pada penutupan portal dan di jaga oleh dishub itu ma tidak bisa efektif, contoh truk tanah jelas mengabaikan pembatasan waktu oprasional sebagaimana di atur dalam perbup Tangerang nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang itu dibatasi pukul 22. O0 wib sampai pukul 05.00 wib, kemudian masyarakat berharap di jaga sama dishub sedangkan dishub juga tidak bisa berbuat banyak hanya bisa menyuruh putar balik, nah ini yang menjadi masalah konkritnya sebab kenapa tidak ada sangsi tegas di perbup Sementara Perbup kan gak melihat status jalan mau jalanya lewat manapun bisa saja dia melintas, untuk itu dibutuhkan kajian ilmiah pemerintah daerah kabupaten Tangerang Terkait dengan perbup tersebut “., Tandasnya Rabu 27 September 2023

Berita Terkait

Pembina BPPKB HDS DPC Kota Tangerang, H. Ero Kusnandar, S.H. Genap Berusia 54 Tahun, Doa dan Harapan Mengalir Untuk Sosok Pembina Yang Menginspirasi
Senam Aerobik Bersama UMKM Ajak Warga Komplek Kementerian Hukum BPHN Kota Tangerang Terapkan Gaya Hidup Sehat dan Dukung Ekonomi Lokal
Ketua DPAC Sepatan Timur Resmi Serahkan SK DPRT Kedaung Barat, BPPKB Banten Siap Bangkit dan Perkuat Konsolidasi Organisasi
Tasyakuran Walimatussafar Umroh dan Santunan Yatim CEO & Owner RSKIN Group, Wujud Syukur, Kepedulian Sosial dan Inspirasi Bagi Masyarakat
Tawasulan Malam Jumat Ponpes Nurul Ilmi, Menebar Keberkahan dan Mempererat Ukhuwah Islamiyah
Pengajian Rutin Malam Rabu di Ponpes Nurul Ilmi Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan Warga Bendungan Pisangan Jaya
Pembinaan Kemandirian Rutan Tangerang Buktikan Hasil Lewat Panen Pakcoy
Lurah Salembaran Jaya H. Samsudin, ST Pimpin Kegiatan Jumat Bersih di Jalan Telkom, Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:12 WIB

Bupati Tangerang Jemput Aspirasi Warga Utara, Dari Nelayan Hingga Santunan Anak Yatim

Senin, 15 Juni 2026 - 16:27 WIB

Camat dan Sekretaris Camat Teluknaga Sampaikan Ucapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Ajak Masyarakat Hijrah Menuju Kehidupan Yang Lebih Baik

Senin, 15 Juni 2026 - 12:20 WIB

Kepala Desa Kampung Melayu Barat Subur Maryono Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dengan Semangat Hijrah dan Kebersamaan

Jumat, 10 April 2026 - 01:44 WIB

Bupati Tangerang Serahkan Alsintan Bantuan Presiden Kepada Gapoktan Sepatan Timur

Kamis, 2 April 2026 - 09:48 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:26 WIB

Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:50 WIB

Semarak Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Desa Kampung Melayu Barat Sampaikan Pesan Penuh Makna dan Kebersamaan

Berita Terbaru