27-Juli-2021, Realisasi Penyaluran
Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima 21-Oktober-2021, Realisasi Penyaluran Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima 21-Oktober-2021, Realisasi Penyaluran
Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima 21-Oktober-2021, Realisasi Penyaluran
Rp.53.100.000 Tanggal Diterima 27-OKT-2021, Realisasi Penyaluran Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima 27-OKT-2021,Realisasi Penyaluran Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima 08-NOV-2021, Realisasi Penyaluran Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima
29-NOV-2021, Realisasi Penyaluran
Rp. 94.789.360 Tanggal Diterima 02-JUN-2021, Realisasi Penyaluran
Rp 113.657.440 Tanggal Diterima 15-JUN-2021.
Pencairan Tahap II Realisasi Penyaluran Rp. 208.446.800 Tanggal Diterima 21-Oktober-2021.
Pencairan Tahap III Realisasi Penyaluran Rp. 130.773.400 Tanggal Diterima 07-Desember-2021.
Bidik perjalanan DD tahun 2022 Pagu Rp. 1.181.622.000, Tahap I, Realisasi Penyaluran Rp. 126.000.000 Tanggal Diterima 11-MEI-2022, Realisasi Penyaluran Rp. 126.000.000 Tanggal Diterima 06-Juli-2022, Realisasi Penyaluran Rp. 126.000.000 Tanggal Diterima 30-Agustus-2022, Realisasi Penyaluran Rp. 126.000.000 Tanggal Diterima 05-DES-2022, Realisasi Penyaluran Rp. 271.048.800 Tanggal diterima 27-APR-2022.
Tahap II Realisasi Penyaluran Rp. 271.048.800 Tanggal Diterima 24-Agustus-2022.
Tahap III DD 2022 Realisasi Penyaluran Rp. 135.524.400 Tanggal Diterima 21-Desember-2022, Di duga Anggaran Di Atas LPJ tidak sesuai…
menurut tokoh masyarakat selaku penerima program diindikasikan kegiatan di atas realisasinya berbeda dengan di lapangan sarat penyalahgunaan dan penggelembungan anggaran di prakarsai oleh DK.
Warga desa Cangkuang masih percaya hukum berpihak ke masyarakat, tajam ke bawah, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat meminta kepada APH untuk memeriksa kembali penggunaan DD 2018-2022 yang terindikasi korupsi, baik Kejari Bandung, Satgas dana desa dari kemendes PDT, Polresta Soreang, BPK RI dan Ombusman RI perwakilan jabar.
Masyarakat berharap agar instansi terkait segera memanggil kades DK, berikut tim Monev kecamatan Rancaekek, Inspektorat, DPMD, yang diduga terindikasi tutup mata, untuk meloloskan monitoring atas perjalanana Realisasi penggunaan Dana Desa Cangkuang tahun 2018-2022 lalu sarat dengan KKN berjamaah.
Awak media sudah mencoba untuk minta tanggapan mulai dari ketua BPD, Sekdes, camat Rancaekek bahkan Langsung kepada kepala Desa, namun tidak ada respons. Bahkan Sekdes seakan mempermainkan saat dikonfirmasi oleh awak media.
Seharusnya sekdes koperatif dan jangan mempermainkan kami yang sedang mengemban tugas sosial kontrol sesuai instruksi Presiden untuk mengawasi penggunaan anggaran APBN maupun APBD begitupun masyarakat berhak untuk mengetahui transparansi penggunaan anggaran APBN maupun APBD di desanya.
Dan menjalankan amanat undang-undang No 14 tahun 2008 tentang sistem keterbukaan informasi publik yang mana masyarakat dan stecholder wajib mengatehui penggunaan anggaran tersebut. Hal ini tentunya wajib untuk diawasi, oleh BPD, masyarakat umum atau lembaga lainnya seperti LSM dan lain-lain sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi.
Apalagi anggaran yang nilainya Miliaran pada setiap tahunnya. Jelas team investigasi yang geram terhadap kelakuan Sekdes seakan menyepelekan awak media yang notabene dilindungi oleh UU no 40 tahun 1999 tentang Pers.( team-Red)
Halaman : 1 2












