
Ketika Dirut Perumda Fini dikonfirmasi melalui telepon menjawab melalui WhatsApp”PKL diluar pasar bukan wewenang perumda pasar,hak dan wewenang tata kelola pasar hanya ada didalam area pasar juga pasar pasar yang lain.Solusi penempatan untuk PKL itu harus ada kasian mereka juga cari makan akan tetapi harus tertib aturan,ujarnya melalui WhatsApp”.
Ketika konfirmasi Sekda Kab Tangerang Soma Atmaja melalui telepon mengatakan”saya yang menyuruh Camat untuk menunda sampai ada relokasi lahan untuk Pedagang Kaki Lima,( PKL ),ungkap sekda”.Menjadi Pertanyaan Sampai saat ini kapan akan direalisasikan yang sudah dibuat surat edaran oleh Camat dan pungutan yang diduga oleh oknum dikemanakan.( Risti )
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










