Pedagang Pasar Sentiong Meminta Ketegasan Pemerintah Kab Tangerang Mengenai PKL

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Risti Editor : DH Dibaca 146 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ketika Dirut Perumda Fini dikonfirmasi melalui telepon menjawab melalui WhatsApp”PKL diluar pasar bukan wewenang perumda pasar,hak dan wewenang tata kelola pasar hanya ada didalam area pasar juga pasar pasar yang lain.Solusi penempatan untuk PKL itu harus ada kasian mereka juga cari makan akan tetapi harus tertib aturan,ujarnya melalui WhatsApp”.

Ketika konfirmasi Sekda Kab Tangerang Soma Atmaja melalui telepon mengatakan”saya yang menyuruh Camat untuk menunda sampai ada relokasi lahan untuk Pedagang Kaki Lima,( PKL ),ungkap sekda”.Menjadi Pertanyaan Sampai saat ini kapan akan direalisasikan yang sudah dibuat surat edaran oleh Camat dan pungutan yang diduga oleh oknum dikemanakan.( Risti )

Berita Terkait

Pembinaan Kemandirian Rutan Tangerang Buktikan Hasil Lewat Panen Pakcoy
Lurah Salembaran Jaya H. Samsudin, ST Pimpin Kegiatan Jumat Bersih di Jalan Telkom, Perkuat Budaya Peduli Lingkungan
“Pedasnya Bikin Nagih! Sambel Jurig Benteng di Stadion Benteng Reborn Jadi Tempat Nongkrong Favorit Baru Warga Tangerang”
Proyek Turab Kecamatan Pakuhaji di Duga Tidak Transparan
Desa Muara menjadi Tuan rumah diacara Bina wilayah (Binwil)
Rapat Koordinasi Kelembagaan di Kelurahan Pondok Aren Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Pemasangan Uditch APBD Tahun 2025 di Duga Pengerjaannya Asal Jadi
Tak Kaleng -Kaleng, PURAKA Sukses Melahirkan Mediator Profesional, Melalui Pelatihan Sertifikasi Mediator
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:28 WIB

Ketua Departemen Humas DPP BPPKB Banten “Bunda Nur” Sampaikan Ucapan Idul Adha 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:01 WIB

Hari Kebangkitan Nasional: DPC PERADI Tangerang Raya Siap Cetak Generasi Emas Berjiwa Hukum dan Nasionalisme

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:41 WIB

Rutinitas Pengajian BPPKB BANTEN DPAC Teluknaga dan DPRT Se-Kecamatan Teluknaga Pererat Silaturahmi Serta Tingkatkan Kekompakan Organisasi

Senin, 18 Mei 2026 - 11:27 WIB

Pelantikan Karang Taruna Sub Unit 04 Kp. Rawa Buaya Berlangsung Khidmat, Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 - 13:56 WIB

HALAL BI HALAL & PERESMIAN KANTOR LBH PMBI KABUPATEN TANGERANG BERLANGSUNG KHIDMAT, PERKUAT KOMITMEN PENDAMPINGAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT

Sabtu, 25 April 2026 - 21:40 WIB

Resmi! Ketua Paralegal Nasional DPN LBH PMBI Ditetapkan, Siap Cetak Advokat Profesional Pembela Rakyat Kecil

Senin, 20 April 2026 - 00:32 WIB

Halal Bi Halal Dewa Kresna Kota Tangerang Berlangsung Khidmat, Perkuat Soliditas Jurnalis Menuju Organisasi Nasional Yang Profesional dan Amanah

Jumat, 17 April 2026 - 03:47 WIB

Srikandi FKBN Melati Mantapkan Program Strategis, Tegaskan Soliditas dan Komitmen Untuk NKRI Harga Mati

Berita Terbaru