Pemasangan SUTET Tegangan Tinggi Diteluk Naga, Mengancam Kesehatan Masyarakat

- Redaksi

Jumat, 1 Oktober 2021 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 9 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain mengatur jarak aman dari tiang atau menara SUTET, aturan ini juga mengatur tinggi bangunan yang masih dianggap aman dari konduktor atau kabel transmisi listrik bertegangan tinggi.

SUTT 66 KV memiliki jarak bebas 12,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter

SUTT 150 KV memiliki jarak bebas 13,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter

SUTET 275 KV memiliki jarak bebas 15 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter

SUTET 500 KV memiliki jarak bebas 13 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 9 meter

SUTTAS 250 KV memiliki jarak bebas 17 

meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 7 meter.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Rian kordinator Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia badan Penelitian Aset Negara (BPAN) provinsi Banten.

“Jadi harus ada ruang bebas dari ayunan kabel itu ketika tertiup angin dan jarak aman dari risiko kabel putus atau sebagainya, gimana apa ini tidak beresiko? Kami sudah cek kelapangan pengawas juga tidak ada papan plank pekerjaan juga tidak ada, ukuran kedalaman lubangnya juga tidak diketahui kedalamnya berapa, tinggi tiangnya berapa? Ini perkejaan sumber Anggaran tidak diketahui dari mana, PT. Apa yang menurut informasi katanya PT.QDC tapi tidak tau kepanjangan nama PT. nya apa mengerjakannya?, seolah-olah tersembunyi pekerjaaan tersebut transparansi publik itu perlu bahaya kalau di tutup-tutupin harusnya setiap pekerjaan itu wajib ada pengawasan nya”,. Tandasnya.

Rian juga mengungkapkan bahwa kepemilikan tanah di dekat SUTET sebenarnya akan merugikan pemilik tanah dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemilik tanah tidak boleh membangun apapun di tanah tersebut, namun tetap dikenai PBB, namun belum dipastikan pemasangan Sutet ini apakah memang masuk dalam jalur hijau atau tidak.

” Belum lagi gangguan penyakit yang berdampak langsung kepada masyarakat sekitar yang bisa menimbulkan gangguan kesehatan, diakibatkan radiasi listrik tegangan tinggi, saya berharap pemerintah harus punya kajian khsus terkait hal ini demi keselamatan masyarakat sekitar, perusahaan yang tidak mau mengikuti aturan jangan diberikan tendernya atau pekerjaan, kepentingan rakyat paling tertinggi” tegas Rian

Kami mencoba konfirmasi pihak PT.QDC  Yang melakukan pekerjaan pemasangan Sutet di desa pangkalan.

” Coba ke Humas aja pak, saya tidak bisa menjawab pertanyaan nya, itu yang bisa menjawab harusnya pihak PLN pak”, kata Rino pelaksana dari PT.QDC melalui pesan singkat Wathsupp

Kami juga mencoba menghubungi Humas pihak PT. QDC, dengan pesan singkat Wathsupp, silahkan ke Pak Zain orang PLN aja Pak Saya lagi kurang sehat pak ” ujar Humas PT. QDC 

Gangguan Kesehatan Akibat Tinggal Dekat Jalur Pemasangan SUTET

Listrik yang ada di sekitar SUTET akan menghasilkan energi magnetik yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan bagi manusia bila terpapar terlalu sering. 

Sebuah penelitian yang dilakukan Dr. Gerald Draper dari Oxford University, menyebutkan bahwa gangguan kesehatan riskan dialami oleh anak-anak dan perempuan. Berikut tiga gangguan yang riskan terjadi:

1. Memiliki risiko mengidap leukimia sebesar 70 persen pada anak-anak, terutama pada saat melahirkan.

2. Risiko menyebabkan gejala hipersensitivitas berupa sakit kepala, pening, keletihan menahun.

3. Mempengaruhi metabolisme hormon melatonin yang diproduksi oleh kelenjar pineal. Hormon ini berfungsi menekan timbulnya risiko kanker payudara. (Aris)

Berita Terkait

Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Sukasari, Desa Pangkalan – Teluknaga, Momentum Perkuat Persatuan, Silaturahmi dan Kepedulian Sosial
BPPKB BANTEN DPAC Teluknaga Pererat Silaturahmi dan Kepedulian, Ketua Mandor Donie Hadiri Tahlilan Hari Ketiga Almarhumah Nuryanih
Kopi Darat Ketua Mandor Donie Bersama Owner Ayam Geprek Kaka Alika, Bahas Ekspansi Usaha Cabang Baru
Pembina BPPKB HDS DPC Kota Tangerang, H. Ero Kusnandar, S.H. Genap Berusia 54 Tahun, Doa dan Harapan Mengalir Untuk Sosok Pembina Yang Menginspirasi
Senam Aerobik Bersama UMKM Ajak Warga Komplek Kementerian Hukum BPHN Kota Tangerang Terapkan Gaya Hidup Sehat dan Dukung Ekonomi Lokal
Ketua DPAC Sepatan Timur Resmi Serahkan SK DPRT Kedaung Barat, BPPKB Banten Siap Bangkit dan Perkuat Konsolidasi Organisasi
Tasyakuran Walimatussafar Umroh dan Santunan Yatim CEO & Owner RSKIN Group, Wujud Syukur, Kepedulian Sosial dan Inspirasi Bagi Masyarakat
Tawasulan Malam Jumat Ponpes Nurul Ilmi, Menebar Keberkahan dan Mempererat Ukhuwah Islamiyah

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:55 WIB

Kesbangpol Banten Perkuat Kapasitas Ormas, Dorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 02:44 WIB

BPPKB Banten DPAC Teluknaga Gelar Pengajian Rutin Dua Minggu Sekali, Perkuat Silaturahmi dan Nilai Keagamaan Anggota

Rabu, 2 September 2026 - 22:02 WIB

DPP LSM GIAS Kunjungi DPD Kabupaten Tangerang, Rapatkan Barisan dan Perkuat Komitmen Pengabdian Kepada Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 11:15 WIB

Camping Kemerdekaan HUT RI ke-81 SCI di Ciater Subang Berlangsung Meriah, 300 Peserta Padati Ground Camping Atap Ciater

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Supriyanto Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua RW 004 Rawa Buaya–Bojong Gintung, Lurah Medang: Mari Dukung Pemimpin Baru Demi Lingkungan Semakin Rukun

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rayakan Ulang Tahun di Victoria Square, Hj. Siti Sumiati (Encum) Ajak Perkuat Silaturahmi dan Berkontribusi Untuk Kota Tangerang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Pengajian Rutin dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, BPPKB Banten DPAC & DPRT Se-Teluknaga Santuni 25 Anak Yatim Piatu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Tasyakuran Kantor Sekretariat Baru, DPC BPPKB HDS Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Bersinergi dan Berkontribusi Untuk Masyarakat

Berita Terbaru