
Ditambahkan Kipang meminta kepada Dinas Sosial terkait Anggaran PKH dan BPNT di wilayah Kec Mauk sebaiknya memberikan informasi data dengan Kepala Desa seKecamatan Mauk siapa saja warga yang layak menerima apabila akan pencairan apa salahnya memberikan informasi kepada pihak Kepala Desa karena selama ini tidak Pernah tau sehingga tidak terpantau.
Bagi Pendamping PKH dan BPNT sebaiknya ada keterbukaan kalau akan ada pencairan supaya jelas,apabila terjadi pungutan liar pihak Desa tidak disalahkan karena semua ini diluar ranah Pemerintahan Desa.Dengan adanya kejadian ini penerima PKH dan BPNT sebaiknya perlu di audit kembali data penerima bila perlu adanya audensi di DPRD Kab Tangerang dari semua unsur diundang biar jelas masalah yang sebenarnya terjadi di Wilayah Kec Mauk dan Pengurus juga Pendamping PKH dan BPNT sebaiknya tidak merangkap Jabatan,ucap Kipang”.( Risti )
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










