Ketika dikonfirmasi Kapolsek Pakuhaji Kuswadi menjawab langsung melalui WhatsApp”Kanit Reskrim saya suruh cek langsung ke lokasi terkait hal ini apabila masih ada penjualan obat Eximer dan tramadol akan saya tindak Tegas dan diproses,ungkap Kapolsek”.
Kanit Reskrim Polsek Sepatan Tri Sartoto ketika dikonfirmasi melalui telepon mengatakan”akan segera menindak langsung ke lokasi atas laporan adanya penjualan obat,ucap Kanit melalui telepon”.
Meminta kepada Aparat Hukum di Wilayah manapun yang masih maraknya penjualan obat jenis leter G agar Menindak Tegas penjualan Obat tersebut yang di khawatirkan dapat membahayakan dan merusak Generasi Bangsa.( Risti )
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










