Ade menambahkan, aksi damai merupakan hak warga negara yang dilindungi konstitusi. Namun, ujar Ade, aksi itu harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Apabila ada pelanggaran hukum seperti aksi anarkistis atau vandalisme, maka Ade memerintahkan jajaran untuk mengambil tindakan tegas.
“Prinsipnya tugas kita mengamankan massa aksi. Namun apabila ada pelanggaran hukum termasuk pelanggaran protokol kesehatan, maka tindakan tegas terukur harus dilakukan,” pungkasnya.
Pada kegiatan itu, turut hadir Kepala Bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Polda Banten Kombes Pol Sudarmanto, Kepala Sub Direktorat Teknologi Komunikasi Polda Banten AKBP Dewa Nyoman Merdewa, Wakapolresta Tangerang AKBP Dedy Tabrani, dan Kepala Seksi Operasi Kodim 0510 Tigaraksa Kapten Tedy. (Anoi)
Halaman : 1 2














