
“Saat di kompirmasi seorang pekerja Pelaksanaan nya” mana dan pengawasan nya mana ia”mengatakan tidak ada dan jarang kemarri kalau kemari hari Sabtu ,”Ujar pekerja dan pelaksananya siapa nama nya berinisial AG kemudian di hubungi melalui via Whatsaap terkesan tidak merespon dan Tidak ada jawaban dari pihak terkait .
Kami selaku LSM dan masyarakat meminta kepada Dinas terkait meninjau ulang pekerja an tersebut dan menindak oknum oknum yang bermain ke curangan di lapangan. ini jelas salah. Penyalahgunaan dana KUR dapat di kenakan sangsi pidana korupsi sebagai mana di atur dalam Undang undang RI Nomor 31 Tahun1999 tentang tindak pidana Korupsi di ancam 9 Tahun penjara dan denda 500 ,juta terkait koropsi dana KUR Tandasnya (Budi)
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe










