Jadi, penyusunan Ranperda itu jangan di bolak-balik dan harus ada mekanisme cara penyusunannya serta isi Perda itu harus sesuai dengan judul perda tersebut agar tidak ada kesalahan dan temuan di kemudian hari.
Sementara H MUJAKKIR ZUHRI mengatakan “cara penyusunan Perda itu jangan langsung tahap pembahasan tetapi, harus sesuai mekanisme cara penyusunannya untuk menjadikan sebuah perda yang baik,
Ia juga menyampaikan, harmonisasi produk hukum pemerintahan PEILU, KPU, BAWASLU, ini diharapkan dapat mendorong lahirnya peraturan daerah yang baik, berkualitas secara kompre hensif dan bermanfaat bagi masyarakat Tangerang Raya, propinsi Banten.
Tutup..penulis( ed & bng)
Halaman : 1 2












