“Sedangkan Izin penjual BBM Jenis pertalik dan solar pertamamina dia. Harus memiliki badan usaha yaitu Dirjenmiga ,PT dan CV .jadi bukan peroran gan kemudian harus ada ijin Kementeri SDM .
“Boleh menjual BBM bersubsidi pertamini Atau eceran tapi dia harus bermitra dengan berbadan usaha yang sudah mempunya ijin dan juga punya surat keterang pennyalur dan apabila tidak memiliki ijin sesuai pasal 55 UUD RI NO 22 Tahun 2001 tentang minyak dan
Gas bumi .perdagangan BBM bersubsidi akan di kenakan sangsi penjara hukuman. Atara 3 tahun sampai 5 tahun.
“Kami mohon pada aparat terkait di tindak tegas bagi oknom SPBU dan pengecer yang membandel Ungka ungkapnya (Bambamg & endo )
Halaman : 1 2













