Liputan 86 com-Proyek galian kabel PLN yang dikerjakan oleh PT Ulujami Teknik di Kampung Sukasari Desa Pangkalan Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang dikeluhkan warga pemilik tanah.
Pasalnya, dalam penggalian tersebut pihak Ulujami baik pekerja ataupun pimpinan perusahan tidak pernah meminta ijin kepada warga pemilik tanah.
Ibu Ami pemilik tanah mengungkapkan, pihak PLN atau pekerja tidak pernah memberitahu sebelumnya, bahwa akan ada penggalian di tanah miliknya.
“Dari ujung sana sampai ujung sini, ini mah tanah milik saya. Ini mah tanah dari jalanan ke sini masih hak saya, pagon ngga ada yang bebilang kali Bu ini mau di gali Bu, ngga ada yang bebilang, yang kerja atau bos nya juga ngga bebilang dulu, RT dan RW nya juga ngga kemari,” kata Ibu ami sambil menunjukan batas tanahnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














