Dandim mengatakan setiap KK hanya boleh menerima satu bantuan, selain itu ia juga memastikan penerima bantuan yang disalurkan melalui Kodim Klaten berbeda dengan penerima bantuan serupa dari Pemkab Klaten maupun Polres Klaten. Hal ini bertujuan agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat bantuan.
Kriteria sasaran pun sudah ditentukan. Selain warga terdampak langsung pandemi Covid-19, penerima tidak boleh berstatus sebagai anggota TNI, Polri, maupun ASN, termasuk keluarganya. Sehingga diharapkan manfaat bantuan ini juga tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Dandim. (Lena)
Halaman : 1 2













