Aspihani Ideris Tanggapi Arogansi Kasat Reskrim Polres Kotabaru Cabut Pagar Sengketa

- Redaksi

Sabtu, 7 Mei 2022 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 4 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU,liputan86.com –  Pencabutan pagar secara paksa diduga dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, AKP Abdul Jalil bersama sejumlah anggota kepolisian pada hari ini Jum’at (06/05/2022) merupakan sebuah pelanggaran hukum pidana. Hal ini disampaikan langsung oleh Advokat, Akademisi, Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin, dan Aktivis Kalimantan, Aspihani Ideris kepada awak media ini, Sabtu (7/5/2022) saat di hubungi via call WhatsApp nya di 0811506881.

“Perbuatan melepas dan sampai mengrusak pagar orang sehingga yang bersangkutan bisa memasuki pekarangan atau tanah yang di pagar itu jelas sebuah perbuatan pelanggaran hukum sebagaimana di jelaskan pada Pasal 406 KUHP,” kata Ketua Umum P3HI ini.

Pelepasan pagar atau spanduk orang lain itu sama halnya dengan mengrusak, karena pada dasarnya pagar tersebut terbangun dengan rapi, dikarenakan di lepas dengan paksa berujung pagar tersebut rusak dan tidak berbentuk pagar lagi dengan kata lain rusak atau di rusak, sehingga dengan dasar itulah pidananya timbul, jelasnya.

“Informasi yang kita dengar pelepasan dan atau penghancuran pagar tersebut di lakukan oleh oknum puluhan personel Polres Kotabaru, infonya sekitar kurang lebih 20 Anggota Petugas Kepolisian dan beberapa anggota Brimob yang mencabut pagar di atas tanah ahli waris Almarhum M. Mukmin yang terletak di Objek Jalan Wisata Gowa Lowo RT.16 Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan ini. Nah ini jelas mereka bersama-sama melakukan pengrusakan, sehingga sangat pantas di sangkakan melanggar Pasal 170 KUHP,” tagas Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ini.

Apalagi kata Aspihani, oknum penegak hukum tersebut melakukan pengrusakan secara terang-terangan dihadapan para ahli waris dan kumdatus (perkumpulan dayak meratus) serta LBH Paham (Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia) mereka yang terlibat dalam pemasangan pagar tersebut.

Padahal proses hukum masih bersengketa, dan hasil Putusan Pengadilan  Kotabaru tingkat pertama masih N/O atau tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, Gugatan Penggugat ditolak dan Gugatan Balik Tergugat juga tidak diterima, sehingga atas putusan tersebut kuasa hukum Ahli Waris M. Mukmin masih diberikan tenggat waktu hingga 20 mei 2022 untuk mengajukan Banding, oleh karena belum Inkracht kasat reskrim dengan secara sepihak menekan, memaksa ahli waris dengan dalih mediasi di kantor desa tegal rejo menekankan bahwa tanah ahli waris adalah tanah R (Restan) atau Tanah Negara, padahal gugatan balik Tergugat dari Bumdes Gowa Lowo tidak lah dikabulkan pula.

Coba mengkaji bersama tentang UU No. 2 Tahun 2002 di Pasal 13, kata Aspihani, bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia itu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, bukan sebaliknya menindak kaum yang lemah dan melanggar konstitusi undang-undang yang berlaku.

Terpisah, Abdul Azis dengan di amini Nurul Huda yang merupakan ahli waris tanah tersebut saat dikonfirmasi mengatakan kepada awak media ini, bahwa di saat pengrusakan pagar, puluhan anggota Kepolisian Polres Kotabaru yang dipimpin langsung oleh Abdul Jalil SIK tanpa dasar hukum yang jelas memaksa merusak pagar  yang dipasang para ahli waris dan sejumlah ormas/LSM bantuan kumdatus (Perkumpulan Dayak Meratus) serta LBH PAHAM (Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia).

Proses perkara hukum masih bersengketa, dan hasil Putusan Pengadilan Kotabaru tingkat pertama pun masih N/O atau tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, Gugatan Penggugat ditolak dan Gugatan Balik Tergugat juga tidak diterima, sehingga atas putusan tersebut kuasa hukum masih diberikan tenggang waktu hingga 20 mei 2022 untuk mengajukan Banding, “ungkapnya.

Berita Terkait

Maraknya Dugaan Penjualan Miras Wilayah Hukum Pakuhaji
Advokat Muda Yandri Sinlaeloe, Sukses Selesaikan Puluhan Perkara Perdata
Luar Biasa Pengacara Yandri Sinlaeloe, Memenangkan Banyak Perkara Perdata
Lagi – Lagi Coreng Citra Baik Institusi Polri, Anggota Unit Gakum Lakalantas Polres Bandara Soekarno Hatta Diadukan Ke Propam Mabes Polri
Sidang Kedua Pik 2, Yandri : Said Didu cs Memalukan, Para Penggugat Tak Ada Kesiapan Lengkapi  Administrasi Hukumnya
Langgar Jam Operasional, Lagi – Lagi Truk Kontener Kembali Memakan Korban di Teluk Naga
Tak Menunggu Waktu Lama, Polsek Teluk Naga Ringkus Pelaku dan Penadah, Modus Curanmor Terbaru
Oknum Pengawal Presiden Paspampres Yang Menganiaya Masyarakat Sipil, Berbuntut Panjang

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:32 WIB

Halal Bi Halal Dewa Kresna Kota Tangerang Berlangsung Khidmat, Perkuat Soliditas Jurnalis Menuju Organisasi Nasional Yang Profesional dan Amanah

Jumat, 17 April 2026 - 03:47 WIB

Srikandi FKBN Melati Mantapkan Program Strategis, Tegaskan Soliditas dan Komitmen Untuk NKRI Harga Mati

Senin, 6 April 2026 - 09:52 WIB

Solid dan Penuh Semangat! Halal Bihalal Srikandi FKBN Pusat di Tangsel Jadi Momentum Kebangkitan dan Inspirasi Kepemimpinan

Sabtu, 4 April 2026 - 19:52 WIB

HUT ke-53 Ketua Umum LBH PMBI, H. Darman Sumantri: Momentum Refleksi dan Penguatan Komitmen Membela Keadilan

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:11 WIB

Halal Bihalal & Santunan Anak Yatim, DPAC Teluknaga BPPKB Banten Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:30 WIB

LBH PMBI Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Perkuat Komitmen Keadilan dan Kepedulian Sosial di Momen Kemenangan

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:14 WIB

PT. Sinar Surya Group Tekstil Indonesia Gelar Doa Bersama dan Pembagian THR, Wujud Kepedulian Nyata Menuju Idul Fitri 1447 H

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:57 WIB

Solidaritas Ramadan: BPPKB Banten Sepatan Timur Gelar Pembagian Takjil, Santunan Anak Yatim, dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru