Aspihani Ideris Tanggapi Arogansi Kasat Reskrim Polres Kotabaru Cabut Pagar Sengketa

- Redaksi

Sabtu, 7 Mei 2022 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 8 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh karena belum Inkracht kasat reskrim dengan secara sepihak menekan, memaksa kami selaku ahli waris dengan dalih mediasi di kantor desa tegal rejo menekankan bahwa tanah adalah tanah R (Restan) atau Tanah Negara, padahal gugatan balik Tergugat dari Bumdes Gowa Lowo tidaklah dikabulkan pula, “tegasnya.

Begitu pula salah satu paralegal LBH Paham Graven Marvello, S.H. mengatakan, “Ahli Waris merasa tertekan dan tidak berdaya, menganggap kepolisian Polres Kotabaru tidak Netral, berpihak ke Tergugat, padahal ahli waris tidak pernah dibayar atau diganti rugi atas pembangunan jalan objek wisata gowa lowo, tentunya Kasat Reskrim sebagai penegak Undang-Undang malah melanggar Undang-Undang, sudah jelas UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Demi Kepentingan Umum ada pasal 9 didalamnya yang menerangkan mesti ada ganti rugi yang layak dan adil atas tanah yang diklaim warga untuk kepentingan umum, “jelasnya.

Abdul Azis dan Nurul Huda beserta Kuasa Hukum saat dikonfirmasi awak media akan membawa permasalahan ini ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda Kalimantan Selatan, serta Kompolnas RI, agar Polri bersikap Netral karena permasalahan tanah sengketa masih dalam proses hukum perdata.

Dalam Putusan tersebut Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru : Dalam Konvensi : 1. Dalam Provisi menolak tuntutan provisi dari para penggugat untuk seluruhnya, 2. Dalam Eksepsi menyatakan seluruh eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat II tidak dapat diterima, 3. Dalam Pokok Perkara menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

Dalam Rekonvensi : 1. Menolak tuntutan provisi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya, 2. Dalam Pokok Perkara menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima;

Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 17.170.000,00 (tujuh belas juta seratus tujuh puluh ribu Rupiah).

Putusan tersebut merupakan perkara nomor : 19/Pdt.G/2021/PN Ktb

Permasalahan ini memang berlangsung lama, sempat dimediasi dipolres oleh Abdul Jalil, SIK selaku Kasat Reskrim Polres Kotabaru pada tanggal 05 Januari 2022 yang pada intinya antara Penggugat (Nurul Huda) dan Tergugat (Tri Widodo) membuat kesepakatan siap menyelesaikan dengan kepala dingin berdasarkan asas kekeluargaan, musyawarah, mufakat, pihak Penggugat juga bersedia di Ganti Rugi dengan Harga yang Pantas dan Wajar sudah termasuk tanam tumbuh dan lainnya, kedua belah pihak juga bersepakat menjaga situasi kondusif dan turun kelapangan, namun hal demikian di abaikan oleh Tergugat sendiri, anehnya setelah perkara berlanjut di Pengadilan dan putusan pihak Tergugat merusak pagar Penggugat di dampingi Aparat kepolisian Polsek Kelumpang Hilir dengan alasan Pihak Tergugat Menang, selanjutnya lahan dipagar kembali oleh Ahli Waris dan dicabut lagi, kemudian lahan pagar lagi oleh Ahli Waris didampingi Kumdatus pada kamis (05/05), namun kemaren Jum’at pihak Kepolisian yang dipimpin Abdul Jalil malah utama yang mencabut dan merusak pagar yang diklaim oleh Nurul Huda serta keluarganya, terangnya. (Devi/Endo/Syaiful)

Berita Terkait

Maraknya Dugaan Penjualan Miras Wilayah Hukum Pakuhaji
Advokat Muda Yandri Sinlaeloe, Sukses Selesaikan Puluhan Perkara Perdata
Luar Biasa Pengacara Yandri Sinlaeloe, Memenangkan Banyak Perkara Perdata
Lagi – Lagi Coreng Citra Baik Institusi Polri, Anggota Unit Gakum Lakalantas Polres Bandara Soekarno Hatta Diadukan Ke Propam Mabes Polri
Sidang Kedua Pik 2, Yandri : Said Didu cs Memalukan, Para Penggugat Tak Ada Kesiapan Lengkapi  Administrasi Hukumnya
Langgar Jam Operasional, Lagi – Lagi Truk Kontener Kembali Memakan Korban di Teluk Naga
Tak Menunggu Waktu Lama, Polsek Teluk Naga Ringkus Pelaku dan Penadah, Modus Curanmor Terbaru
Oknum Pengawal Presiden Paspampres Yang Menganiaya Masyarakat Sipil, Berbuntut Panjang

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Kampung Melayu Barat Sambut Era Digital, “Teras Desa” Jadi Terobosan Baru Tampung Aspirasi Warga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Dorong Desa Transparan dan Digital, Binwasdes Teluknaga Gelar Optimalisasi Pembinaan di Babakan Asem

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Musrenbang Desa Rawa Burung Bahas RKP Desa 2027 dan Daftar Usulan Pembangunan 2028

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Optimalkan Pembangunan 2027, Desa Muara Sahkan RKP Desa Melalui Musrenbangdes

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-26 Banten, Gubernur Andra Soni Paparkan Pembangunan Berdampak Dari Sekolah Baru dan Kesehatan Gratis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Musrenbangdes Desa Lemo Bahas Perubahan RKPDes 2026 dan RKPDes 2027, RTLH Hingga Sumur Bor Jadi Prioritas

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Musrenbangdes 2027, Desa Tanjung Burung Fokus Infrastruktur, Ketahanan Pangan Hingga Penanganan Sampah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:54 WIB

PEMDES TANJUNG PASIR GELAR MUSREMBANGDES, BAHAS DAN SAHKAN RKP DESA TAHUN ANGGARAN 2027

Berita Terbaru