Tangerang,Liputan86.com-Pelaksanaa pekerjaan proyek galihan kabel SKTM 20kv yang dikerjakan kontraktor rekanan PT PLN (Persero) Up3 Teluknaga, Diduga telah melalaikan beberapa aturan yang dikeluarkan oleh Peraturan Direksi PT PLN (Persero), Dugaan pelaksanaan pekerjaan tidak Standar Kontruksi, Tidak sesuai ketentuan prosedur standar pelaksanaan pekerjaan Saluran Kabel Tegangan dan Keutamaan Keselamatan Kerja (K3). Minggu (24/04/2022).
Pasalnya pada saat pelaksanaan pekerjaan ada beberapa temuan awak media yang terindikasi adanya kekurangan atau melalaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), dan adanya dugaan sudah melanggar aturan Standar Operasi Pekerjaan, Dengan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek galihan kabel SKTM 20kv kontraktor pelaksana telah abaikan aturan.
Saat media liputan86.com konfirmasi kepada pekerja di lokasi katakan ini kerjaan punya siapa ?” tiba tiba para pekerja memberikan nomor celuler, ” tolong hubungi mandor Tasim aja pak, “kata pekerja.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













