Serang, Liputan86.com- Polresta Serang Kota Polda Banten berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di Kosan Wisma Pala Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang Kota Serang pada Sabtu (26/03) kemarin sekira jam 17.00 WIB.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan hasil ungkap kasus ini berawal dari adanya laporan dan personel langsung melakukan penyelidikan. “Dari hasil adanya laporan personel Satreskrim.
Polres Serang, melakukan penyelidikan mengumpulkan keterangan saksi dan berhasil mengamankan tersangka BB (25) warga Jakarta Barat yang menjual pacarnya inisial,DNS dan tersangka AR (29) warga Jakarta Barat yang menjual istrinya EV kepada orang lain,”kata Maruli. Maruli
Halaman : 1 2 Selanjutnya













