JAKARTA,Onlineidonesia.id– Praktisi hukum Yandri, S.H. resmi terdaftar sebagai Mediator Non-Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memperkuat perannya dalam mendukung penyelesaian sengketa perdata melalui mekanisme mediasi yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan kepastian hukum.
Terdaftarnya Yandri, S.H. sebagai Mediator Non-Hakim merupakan bentuk pengakuan atas kompetensi dan profesionalismenya setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Sertifikasi mediator yang dimilikinya diperoleh melalui lembaga penyelenggara pelatihan mediasi yang telah memperoleh akreditasi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 260/KMA/SK/XII/2021.
Sebagai Mediator Non-Hakim, Yandri, S.H. memiliki tanggung jawab memfasilitasi proses dialog antara para pihak yang bersengketa secara independen, netral, dan tidak memihak. Mediasi merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem peradilan Indonesia karena memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan damai yang memberikan manfaat bagi semua pihak tanpa mengurangi hak-hak hukum yang dimiliki.
Menurut Yandri, mediasi bukan sekadar penyelesaian perkara, tetapi juga upaya membangun kembali komunikasi dan hubungan baik di antara para pihak.
Halaman : 1 2 Selanjutnya












