Jakarta,liputan86.com -Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengganti nama Korps Pasukan Khas (Korpaskhas) menjadi Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat).
Pergantian nama pasukan elit TNI AU itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/66/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
“Benar,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa, saat ditanya soal perubahan nama Paskhas jadi Kopasgat, Rabu (26/1).
Lebih lanjut, Prantara menyampaikan bahwa pergantian nama tersebut mulai berlaku bersamaan dengan berlakunya SK yang diterbitkan pada Jumat, 21 Januari 2022, itu.
“Benar”, ucap Prantara singkat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya












