Tangerang, Liputan86.com – Pembangunan (Gedung Serba Guna) GSG, di Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 sebesar Rp 3.323.000.000 (tiga miliyar tigaratus dua puluh tiga juta),pembangunan GSG dikerjakan oleh PT Cahaya Gemilang sampai saat ini pembangunan belum selesai bisa dikatakan terbengkalai,Oleh dikarenakan lemahnya pengawasan dari pihak terkait yang menyangkut pembangunan menggunakan APBD,sehingga terbengkalainya pembangunan tersebut. Minggu 23 januari 2022
Didalam pengerjaan biasa nya ada batas waktu yang ditentukan oleh pihak dinas tata ruang, biasa nya 90 hari atau 120 hari dalam pelaksanaan mengerjakan bangunanya, Salah Satu bangunan Gedung serba guna,(GSG) yang terletak dikecamatan sukadiri membuat pertanyaan dan patut dicurigai dalam pembangunan ini.
dalam jangka waktu yang terlewat atau melebihi batas waktu yang ditentukan biasanya kena pinalti dari pihak dinas terkait.
Riyan” Lembaga aliansi indonesia, saat dikonfirmasi media akan bertindak tegas kepihak terkait dinas tata ruang bangunan,
Jangan sampe anggaran Pendapatan Belanja Daerah, jangan sampai dibikin ajang korupsi oleh pihak terkait, pembangunan gedung serba guna (GSG) kecamtan sukadiri.”ucap riyan
Halaman : 1 2 Selanjutnya












