Jakarta,liputan86.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif sepanjang 2021 mengalami peningkatan sebesar 28,3 persen dari 9.199 perkara tahun 2020 menjadi 11.811 perkara.
Menurut Sigit, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif dalam rangka memberikan rasa keadilan khususnya kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil dan perkara kecil.
“Polri mengubah pola dengan mengedepankan pendekatan restorative justice khususnya kasus-kasus yang dirasakan tidak perlu naik ke pengadilan,” kata Sigit dalam rilis akhir tahun yang digelar di Mabes Polri, Jumat/31/Desember/2021.
Dalam paparannya, Sigit menjelaskan, restorative justice pada tahun 2020 sebanyak 9.199 perkara atau 3,3 persen dari jumlah peristiwa yang dilaporkan 2020 sebanyak 275.933 perkara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya












