Liputan86.com. – Daerah kabupaten Tangerang Beroperasi di luar jam operasional yang telah di tentukan, truck pengangkut tanah untuk pengurugan di salah satu lokasi galihan tanah di RT 012 RW 02 desa pengarengan kecamatan Rajeg kabupaten tangerang provinsi banten.
Di wilayah desa pengarengan kecamatan Rajeg galihan tersebut diduga telah Abaikan (Perbup) peraturan bupati nomor 47 tahun 2018, pasalnya truck pengangkut tanah itu beroperasi di siang bolong, 03 oktober 2021
Merujuk pada (Perbup) Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional.
Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah). Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.
Halaman : 1 2 Selanjutnya












