PT Smardjaya Rugikan Investor Asing 2,7 M, Akhirnya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

- Redaksi

Minggu, 1 Agustus 2021 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 26 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Liputan86.com – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang tata cara investasi pemerintah hal ini diperlukan untuk tata kelola pengaturan investasi pemerintah dan lembaga sehingga terbentuk ekosistem investasi yang dapat mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

investasi yang dilakukan oleh pemerintah yang bertujuan tidak mencari laba tapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (public investment), investasi Langsung (Direct Investment) dimana investor dapat langsung berinvestasi dengan membeli secara langsung suatu aktiva keuangan dari suatu perusahaan, dan portfolio investment, yaitu arus modal internasional dalam bentuk pembelian aset-aset finansial.

Untuk program penyelamatan ekonomi nasional dan/atau pelaksanaan program pemerintah yang mendesak, pelaksanaan investasi pemerintah dapat dilakukan di luar rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan investasi Badan Layanan Umum (BLU). Hal ini dilakukan berdasarkan penugasan dari presiden dan/atau Menteri Keuangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020.

Walaupun pemerintah telah membuka peluang investasi besar-besaran di Indonesia, namun masih saja disalah gunakan oleh sebagian oknum-oknum panitia penyelenggara proyek Munas tender videotron yang telah merusak citra baik idiantitas birokasi Indonesia yang telah harum dimata dunia, betapa tidak hal itu yang dialami oleh salah satu investor asal china yang mengalami kerugian hingga miliaran.

Investor asing asal China, LX (40) mengaku kecewa dan menjadi korban penipuan oleh oknum Panitia Penyelenggara Proyek Munas dalam tender videotron. Korban mengaku mengalami kerugian sejumlah Rp2,7 miliar.

Berita Terkait

Maraknya Dugaan Penjualan Miras Wilayah Hukum Pakuhaji
Advokat Muda Yandri Sinlaeloe, Sukses Selesaikan Puluhan Perkara Perdata
Luar Biasa Pengacara Yandri Sinlaeloe, Memenangkan Banyak Perkara Perdata
Lagi – Lagi Coreng Citra Baik Institusi Polri, Anggota Unit Gakum Lakalantas Polres Bandara Soekarno Hatta Diadukan Ke Propam Mabes Polri
Sidang Kedua Pik 2, Yandri : Said Didu cs Memalukan, Para Penggugat Tak Ada Kesiapan Lengkapi  Administrasi Hukumnya
Langgar Jam Operasional, Lagi – Lagi Truk Kontener Kembali Memakan Korban di Teluk Naga
Tak Menunggu Waktu Lama, Polsek Teluk Naga Ringkus Pelaku dan Penadah, Modus Curanmor Terbaru
Oknum Pengawal Presiden Paspampres Yang Menganiaya Masyarakat Sipil, Berbuntut Panjang

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:32 WIB

Halal Bi Halal Dewa Kresna Kota Tangerang Berlangsung Khidmat, Perkuat Soliditas Jurnalis Menuju Organisasi Nasional Yang Profesional dan Amanah

Jumat, 17 April 2026 - 03:47 WIB

Srikandi FKBN Melati Mantapkan Program Strategis, Tegaskan Soliditas dan Komitmen Untuk NKRI Harga Mati

Senin, 6 April 2026 - 09:52 WIB

Solid dan Penuh Semangat! Halal Bihalal Srikandi FKBN Pusat di Tangsel Jadi Momentum Kebangkitan dan Inspirasi Kepemimpinan

Sabtu, 4 April 2026 - 19:52 WIB

HUT ke-53 Ketua Umum LBH PMBI, H. Darman Sumantri: Momentum Refleksi dan Penguatan Komitmen Membela Keadilan

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:11 WIB

Halal Bihalal & Santunan Anak Yatim, DPAC Teluknaga BPPKB Banten Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:30 WIB

LBH PMBI Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Perkuat Komitmen Keadilan dan Kepedulian Sosial di Momen Kemenangan

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:14 WIB

PT. Sinar Surya Group Tekstil Indonesia Gelar Doa Bersama dan Pembagian THR, Wujud Kepedulian Nyata Menuju Idul Fitri 1447 H

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:57 WIB

Solidaritas Ramadan: BPPKB Banten Sepatan Timur Gelar Pembagian Takjil, Santunan Anak Yatim, dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru