Kabupaten- Liputan 86 com.-Menanggapi soal dugaan pelanggaran kode etik yang di dilakukan salah satu oknum Pakuhaji, Ketua umum LSM Geram Banten Indonesia angkat bicara.Rabu 7/7/2021.
“Sikap yang di tunjukan oleh seorang oknum sekcam kecamatan Pakuhaji ini jelas melanggar kode etik PNS, pasalnya sikap itu ditunjukan pada saat wartawan dan LSM yang berniat untuk konfirmasi malah terkesan menghindar,” kata Alamsyah ketua umum LSM Geram Banten Indonesia.
Dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di jelaskan, bahwa kode etik adalah serangkaian norma-norma yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilai etik yang di jadikan sebagai pedoman berfikir, bersikap dan bertindak dalam aktivitas sehari-hari yang menuntut tanggung jawab profesi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













