Kab, Tangerang, Liputan86.com
Personel Tim Opsnal Unit IV Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Pemda, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (18/3/2021) lalu. Tidak sampai sehari, 2 dari 3 tersangka berhasil diringkus.
Dua dari 3 tersangka sudah dibekuk yakni 2 pria berinisial MAA (22) dan AAW (22). Keduanya ditangkap di Perumahan Adiyasa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Sedangkan 1 tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Akibat perbuatan para tersangka, korban 2 orang perempuan mengalami luka-luka,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu (21/2/2021).
Wahyu kemudian menjelaskan kronologis peristiwa itu. Kata Wahyu, korban adalah 2 orang wanita berinisial TA dan RS. Sekira jam setengah 1 malam, keduanya melintas di Jalan Pemda usai pulang dari rutinitas pekerjaan.
Tiba-tiba kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh korban TA dipepet tersangka yang berjumlah 3 orang. Para tersangka berboncengan 3 menggunakan sepeda motor jenis bebek. Para tersangka kemudian memepet motor korban hingga terjatuh.
“Saat itu juga salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban. Hal itu membuat korban langsung berteriak meminta pertolongan,” terang Wahyu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













