Tangerang,Liputan86.com- Sejumlah pekerja proyek pembangunan jalan dan jembatan menuju wisata mangrove yang beralokasi di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, kerap melanggar aturan dalam melaksanakan kegiatan.
Sebab, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya dikenakan saat bekerja namun kerap diabaikan oleh para pekerja.
Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau kontrak kegiatan tersebut, jika pekerja diwajibkan untuk mengenakan K3 saat melakukan aktivitas pengerjaan, sesuai dengan peraturan Mentri KetenagaKerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Saat Awak Media mewawancara pelaksana di lokasi mengatakan, untuk rekan-rekan Media dan LSM bisa langsung konfirmasi kebagian Humas dia bagian nya buat menghadapi rekan rekan dilapangan.
“Disini ada bagian Humasnya juga, jadi nanti ke dia aja konfirmasinya, kalau kita sebagai pelaksana menangani rekan-rekan Media dan Lsm kapan kita kerjanya,” Ucap Pelaksana kepada wartawan Selasa (20/9/2022).
Halaman : 1 2 Selanjutnya














