Dikatakan Kapolsek Darma, ke 7 pelaku tersebut yakni, RR, JP, Na, CS, DD, IB dan S. satu orang pelaku di antaranya menjadi otak pelaku dan satu penadah.
“Para pelaku ini kami tangkap berikut barang bukti yang kami dapat 1 buah Gunting Besi, 1 buah Linggis, 1 buah Obeng, 1 buah Tang, 1 buah Besi Congkel, 125 Bungkus Rokok berbagai merk, 20 minyak Goreng berbagai merk, Rekaman CCTV dan 2 unit sepeda motor”. Jelas Kapolsek Teluknaga AKP Darma Adi Waluyo S.I.K.
Diketahui para pelaku tersebut dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (Devi/Endo/rustam)
Halaman : 1 2












