Bogor,Liputan86.com – Polisi Resor Bogor, Jawa Barat, menangkap seorang ayah berinisial MR (38) yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak tahun 2019 di Desa Gunung Mulya, Tenjolaya, Bogor.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kemudian denda Rp5 miliar,” ungkap Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Rabu.
Wisnu menerangkan, MR (38) merupakan seorang buruh harian lepas yang sudah tidak lagi bisa menyalurkan hasrat seksualnya terhadap sang istri yang jatuh sakit, hingga kemudian tega menyetubuhi putrinya sendiri, BA (15) sejak kelas 1 SMP.
Sementara, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menyebutkan, prilaku cabul MR itu pertama kali diketahui oleh pacar korban, FM, pada 20 Maret 2022 saat sedang melakukan panggilan video dengan korban sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB keesokan harinya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya













