Abas Sumantri sendiri, sampai saat ini merasa di rugikan dalam hal di gunakannya data dirinya di BJB dan tidak ada penyelesaian meskipun untuk Gaji Pensiun saya sudah tidak lagi di potong dan tidak ada lagi penagihan baik dari pihak BTPN Garut asal pengajuan kredit saya maupun di BJB Tasikmalaya. Kata Abas
Melihat dari lambatnya penyelesaikan kasus pencairan fiktif yang di alami Abas Sumantri Mantan Kadis di Bogor ini, BJB selaku Bank BUMD Jawa Barat terkesan acuh dan merasa tidak bersalah, hasil Audit yang terlihat lama sekali penyelidikan internal.
Seharusnya BJB dalam hal ini sebagai Lembaga Jasa Keuangan Perbankan seharusnya memperhatikan hal-hal berikut dalam mengatasi keluhan nasabah yaitu Empati kepada penyampai keluhan, kecepatan dalam memberikan tanggapan, permintaan maaf dan kredibilitas. (Dolok/Dedi)
Halaman : 1 2












