Tanah Karo, Liputan86.com
Personil Unit Reskrim Polsek Tiga panah dibawah komando AKP H Sihotang gerak cepat menindaklanjuti laporan Polisi Nomor : LP/296/IV/2021/SU/Res T. Karo/Sek tanggal 10 April 2021 terkait tindak pidana pembunuhan atau Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang Mahasiswi A.n Aydilla S Br Surbakti (22) Warga Desa Aji Julu, yang terjadi pada hari Jumat, (9/4/2021) sekira pukul 21.00 Wib.
Hanya memakan waktu 2×24 jam, Unit Reskrim Polsek Tigapanah dibantu Tim Opsnal Polres tanah karo berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pembunuhan A.n Dedek Kurniadi (30) Mocok-mocok, Warga Gang Mesjid Desa Rumah Berastagi Kec. Berastagi Kab. Karo. Saat pelaku tersebut diketahui sedang berada disebuah rumah di Desa Ujung Deleng, Kec.Kuta buluh, Kab.Karo. Pada hari Minggu, (11/4/2021) pukul 13:00 WIB.
Ternyata betul, tepat disebuah rumah kamar kontrakan tempat tinggal Dea Fitriani (istri dari Dedek Kurniadi), tersangka ditangkap saat sedang tidur di dalam kamar bersama dengan istri dan anaknya,
Pada saat dilakukan penangkapan, Tersangka Dedek Kurniadi sempat melakukan perlawanan sehingga oleh Personil Polsek Tigapanah melakukan tindakan tegas dan terukur, tepat dibagian kaki (betis) Tersangka.
Usai melumpuhkan tersangka, Personil membawa Tersangka ke RSU Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan,
Saat dilakukan introgasi terhadap Tersangka, dirinya mengakui perbuatannya bahwa telah membunuh Korban dikarenakan rasa dendam terhadap Korban,
Halaman : 1 2 Selanjutnya













