Kepada Petugas tersangka juga mengakui perbuatannya telah membunuh Korban dikarnakan Korban sering mencaci-maki Tersangka setiap kali menagih hutang terhadap Tersangka.
Atas perbuatannya Tersangka Dedek Kurniadi dijerat pasal Pasal 338 Subs 351 Ayat (3) dari KUHP pidana tentang pembunuhan atau penganiayaan. Beber AKP H Sihotang Kapolsek tigapanah kepada awak Media.
Untuk diketahui sebelumnya bahwa saat kejadian pembunuhan tersebut menurut keterangan Pelapor awalnya dirinya (pelapor) ditelepon oleh adik kandungnya bernama Dinda Azhari br Surbakti yang menerangkan bahwa korban ditusuk oleh orang lain dan telah dibawa ke Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi.
Saat itu Pelapor langsung ke Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi, sesampainya di Rumah Sakit tersebut ia (pelapor) melihat korban sedang mendapat perawatan oleh Dokter dan perawat diruang IGD.
Sementara kondisi korban saat itu dalam keadaan sesak dan tidak sadar diduga akibat luka tusuk di bagian dada, lengan dan punggung sebelah kanan yang dialami korban. Berkisar 30 (tiga puluh) menit kemudian Dokter menerangkan dan menyatakan bahwa korban Aydilla Safitri br Surbakti telah meninggal dunia.
(Andika)
Halaman : 1 2












