” ujarnya pelaku bernisial SY
Berusia (65 TH )
kunci T saya buat sendiri menggunakan kikir dan saya belajar membuatnya melalui televisi,” Akunya.
” Berlanjut untuk.
mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di tahanan Polres Temanggung dan tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat (1e) dengan ancaman hukuman kurungan palinglama 7 Tahun penjara.
Pada Kesempatan tersebut tidak lupa Wakapolres Temanggung menghimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada dan hati-hati dalam memarkir kendaraannya, pastikan dulu lingkungan sekitar aman dan jangan lupa kunci pengaman.
“Ingat kejahatan tidak akan terjadi apabila tidak ada kesempatan,” Pungkasnya.
(penulis Saiful .Endo & Endar Corlaf )
Halaman : 1 2












