Personel Ditreskrimum Polda Sumbar, sambung Satake, menahan tiga orang ini dan saksi serta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1.670.000, kondom bekas pakai, serta beberapa lembar pakai dalam.
“Saat ini kasus masih dalam penyelidikan dan tahap pengembangan Ditreskrimum Polda Sumbar”, katanya.
“Tiga orang ditangkap bisa di jerat pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana 1 tahun empat bulan,” jelas Kabidhumas. (Supri)
Halaman : 1 2












