Mataram — Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial D, 47 tahun, karena kedapatan menjadi bandar judi togel di Lingkungan Pagesangan Barat, Kota Mataram.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita 3 buku nota kertas kosong, 4 lembar nota bertuliskan angka nomer togel pembeli dan sejumlah uang tunai dari hasil penjualan nomer togel tersebut.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K. saat di Konferensi Pers, Rabu (18/8).
Halaman : 1 2 Selanjutnya












