Adapun kronologis penangkapan bandar judi togel itu berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku menyediakan tempat dan menjual nomer togel. Polisi kemudian menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Lingkungan Pagesangan Barat, pada Kamis (15/7).
Di saat itu, Polisi mencurigai gerak-gerik D dan memeriksanya. Kecurigaan itu akhirnya terbukti setelah Polisi mendapati perlengkapan judi togel darinya.
Tersangka merupakan warga asal Lingkungan Pagesangan Barat, Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram dan dari keterangannya ia baru berjualan togel 2 hari,” kata Kadek Adi.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Polisi menjerat D dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Lena)
Halaman : 1 2












