Karena praktik ya gol online mengakibatkan kerugian bervariasi. Jumlah dananya ada yang mulai jutaan sampai ratusan juta. “Datanya ada di saya dan korban yang baru transfer seminggu sebelum itu aplikasi tidak bisa diakses lagi,” ujarnya.
” Modus penipuan dengan aplikasi ya goal online ini dikenalkan mulai dari teman dekat, saudara dekat, kemudian mereka itu menunjukkan bukti bahwa mereka sudah dapat hasil dari investasi itu. Mungkin karena mereka lebih dulu ada , maka ada yang sudah dapat motor, ada yang ngasih lihat uangnya berlimpah, di iming-iming oleh keluarga dekat,” tutur Rinaldi selanjutnya.
Jadi saya juga tidak tahu persis. Setelah beberapa waktu kita melihat bahwa mereka memang mencari orang-orang dekat supaya gampang merekrut, ungkap Renaldi.
Selanjutnya hari ini maksud dan tujuan kita ke Bareskrim ini untuk mengirimkan surat kembali sebagai tindak lanjut perkembangan informasi perkara ini,cetus Rinaldi. Sangat diharapkan kesungguhan dan komitmen Polri untuk menangani perkara ini sampai tuntas, karena hal ini merugikan banyak orang.
Bagi pelaku investasi-investasi lainnya, ke depan jangan dijadikan motivasi kejahatan baru lainnya dan hal ini juga menyangkut Marwah dan Wibawa hukum aparat.
Kita ingin kepastian dan penegakan hukum. Maka kita berharap agar pelaku segera ditangkap dan aset yang ditemukan segera disita serta bisa dikembalikan kepada para korban, harapnya.
Selanjutnya Rifki, kuasa hukum kasus ini menjelaskan bahwa, dalam pelaporan kita membuat pelaporan pasal 28 ayat 1 undang-undang ITE, pasal 378 KUHP, undang-undang transfer dana,juga pada pasal 82 dan pasal 85 dan pasal 3 undang-undang TPPU tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Data transfer dari para klien kita kepada pihak transfer dana kita juga sudah konfirmasi dan klarifikasi ke urusan-urusan transfer dana tersebut dan semakin terlihat bahwa dananya sudah kosong sehingga kuat dugaan bahwa invest ini adalah penipuan.
Reporter: Nur Tanjung
Halaman : 1 2












