Kejati Banten Tetapkan 2 Tersangka Kasus Mafia Tanah Di Lebak

- Redaksi

Jumat, 9 Desember 2022 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 12 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG,Liputan86.com – Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten menetapkan  AM dan DER sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021, Jumat (9/12/2022).

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan mengungkapkan, berdasarkan pengembangan hasil penyidikan, pihaknya menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka AM dan DER dalam kasus mafia tanah di Kantor BPN Lebak.  

Dikatakan Ricky, pihaknya menemukan transferan uang hasil suap kedalam beberapa instrumen perbankan serta properti dengan tujuan untuk menyamarkan uang hasil kejahatan yang dilakukan kedua tersangka.

“Dari hasil penyidikan sudah ditemukan bukti yang cukup adanya TPPU yang dilakukan tersangka AM dan DER. kita temukan adanya transferan uang gratifikasi dan properti lainnya, tujuannya untuk menyamarkan itu,” ujar Ricky dalam keterangan pers, Jumat (9/12/2022).

Ricky mengatakan, tim penyidik telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang kemudian dikeluarkan surat perintah untuk menetapkan AM dan DER sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang semula tindak pidana korupsi terkait adanya gratifikasi dalam pengurusan tanah di Kantor BPN Kabupaten Lebak pada 2018 hingga 2021 lalu.

Berita Terkait

Maraknya Dugaan Penjualan Miras Wilayah Hukum Pakuhaji
Advokat Muda Yandri Sinlaeloe, Sukses Selesaikan Puluhan Perkara Perdata
Luar Biasa Pengacara Yandri Sinlaeloe, Memenangkan Banyak Perkara Perdata
Lagi – Lagi Coreng Citra Baik Institusi Polri, Anggota Unit Gakum Lakalantas Polres Bandara Soekarno Hatta Diadukan Ke Propam Mabes Polri
Sidang Kedua Pik 2, Yandri : Said Didu cs Memalukan, Para Penggugat Tak Ada Kesiapan Lengkapi  Administrasi Hukumnya
Langgar Jam Operasional, Lagi – Lagi Truk Kontener Kembali Memakan Korban di Teluk Naga
Tak Menunggu Waktu Lama, Polsek Teluk Naga Ringkus Pelaku dan Penadah, Modus Curanmor Terbaru
Oknum Pengawal Presiden Paspampres Yang Menganiaya Masyarakat Sipil, Berbuntut Panjang

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:55 WIB

LSM GIAS DPD Kabupaten Tangerang Bentuk Kepengurusan Baru Periode 2026–2029, Siap Bersinergi Dengan Pemerintah dan Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Semangat Kebersamaan Menggema, DPAC BPPKB BANTEN Teluknaga Matangkan Persiapan Milad BPPKB BANTEN di Stadion Pakansari Bogor

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:07 WIB

Resmi Terdaftar sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yandri, S.H. Siap Mengedepankan Keadilan Melalui Jalur Perdamaian

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:23 WIB

Perkuat Soliditas Organisasi, LBH PMBI DPD Kota Tangerang Gelar Rapat Internal Bahas Program Kerja dan Disiplin Keanggotaan

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:39 WIB

‎PT. GOLDEN TRI BANAYA ‎Mitra Terpercaya Penyedia Jasa Outsourcing dan Tenaga Kerja Profesional

Kamis, 2 Juli 2026 - 02:00 WIB

Rapat Persiapan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahap Kedua Digelar, Forum RW Kelurahan Jatiuwung Matangkan Kepanitiaan dan Anggaran Kegiatan

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:33 WIB

Ketua Umum LBH PMBI Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen Dukung Polri Presisi Menuju Institusi yang Profesional, Humanis, dan Dicintai Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:22 WIB

Ketua DPRT Jatiuwung Cakrawala Reborn BPPKB Banten Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Semakin Presisi dan Dicintai Masyarakat

Berita Terbaru