Dikarenakan pelaku tindak pidana disaat bertugas sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Martapura, maka Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, atasan langsungnya segera mungkin wajib membuat surat panggilan dan Berita Acara Pemeriksaan terhadap Yang bersangkutan untuk di non aktifkan sementara status PNSnya untuk menghadapi proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian dalam perkara dugaan pidana yang dilakukannya.
“Sebagai tauladan, pejabat negara maupun PNS atau ASN harus benar-benar mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, apalagi mereka itu pihak penegak keadilan di institusi pengadilan, jika pimpinan mereka tidak mematuhi UU, waduh negara ini sudah gawat dan sangat krisis menegakan hukum yang semestinya. Betapa malunya pimpinan pengadilan kalau hukum tidak berani di tegakkan,” tukas Aspihani.
Ini kasus tanah, tegas Aspihani, sebaiknya sebagai seorang yang masih ada iman di dada, di wajibkan mentaati aturan hukum yang ada. Apalagi klien kami sudah melaporkan ke Satgas Mafia Tanah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan sudah di proses lewat Direktur C sehingga surat laporan klien kami tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan Nomer Surat : R-703/D.4/Dek.4/03/2022 tanggal 8 Maret 2022 untuk di tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sangat berharap pihak satgas mafia tanah Kejati Kalsel sesegera memanggil para oknum dan atau mafia tanah yang terlibat untuk di periksa serta di proses dengan ketentuan hukum di NKRI, apapun alasannya pihak jika Satgas Mafia Tanah di Kalsel punya etika, maka tersebut harus bertindak sesuai dengan aturan hukum yang ada, karena ini sudah jelas merugikan klien kami, jika tidak ada tindakan maka patut di duga Satgas Mafia Tanah tersebut kemasukan angin”, tegasnya.
Bunda Lanny hanya menuntut hak dia, Aisyah Radhiyallahu Anhu menuturkan, dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara dzolim, maka kelak akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis tanah”. (HR Bukhari dan Muslim)
Sebagaimana dikatakan Syaikh Ya’la bin Murroh mengungkapkan, Nabi Muhammad SAW bersabda “Seseorang yang mengambil tanah dengan cara dzolim, kelak Allah akan memaksanya menggali tanah tujuh lapis tanah, kemudian mengalungkan kepadanya sampai selesai pengadilan di antara manusia.” (HR. Ahmad, Tabrani, dan disahihkan oleh Ibnu Hibban).
Pantauan media ini, sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di beberapa daerah di Kalimantan Selatan memasang imbauan terkait hal mafia tanah di kantor mereka.
Mengutif pemberitaan di beberapa media online lainnya, Staf Bagian Laporan Pengaduan tentang kasus mafia tanah pada Kejari Martapura, Sulis mengatakan pihaknya sudah pernah menerima laporan dari masyarakat terkait kasus mafia tanah ini.
Dia mengungkapkan, pihaknya sekarang masih menelaah laporan tersebut untuk nantinya ditindaklanjuti lebih lanjut. “Mafia tanah kini memang jadi sasaran kami. Imbauan juga kami sebarluaskan ke daerah yang rawan akan ulah mafia tanah Mas,” paparnya.
Selain di Kejari Martapura, imbauan terkait mafia tanah juga dipasang di Kantor Kejari Banjarbaru. Imbauan itu bertuliskan “Laporkan! Jika Anda Mengetahui/Menjadi Korban Mafia Tanah” lengkap dengan hotline aduan 081914150227.
Dikonfirmasi terkait baliho itu, Kasi Intel Kejari Banjarbaru Nala Arjunto mengatakan, pemasangan imbauan terkait mafia tanah arahan langsung dari Kejaksaan RI.
“Pemasangannya serentak se-Indonesia, perintah dari pusat,” katanya.
Menurutnya, imbauan tersebut berfungsi untuk memberikan ruang kepada masyarakat apabila menjadi korban mafia tanah. “Karena masyarakat bisa melapor ke nomor yang ada di baliho,” ujarnya.
Lalu apakah sudah ada yang melapor terkait kasus mafia tanah? Nala menyebut hingga saat ini di Banjarbaru belum ada. Namun, dengan adanya imbauan maka kemungkinan ke depannya ada. “Karena korban mafia tanah pasti ada. Semisal, kasus Nirina Zubir,” sebutnya.
Dia mengimbau agar masyarakat langsung melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya mafia tanah. “Pelaporan bisa datang langsung ke kantor Kejari, dan kami bertindak sesuai dengan koridor hukum acara,” imbaunya. (Endo/Saiful/Devi)
Halaman : 1 2












