Maraknya Mafia Tanah di Gambut, Bunda Lanny Tuntut Haknya

- Redaksi

Selasa, 3 Mei 2022 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 17 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAMBUT, liputan86.com – Maraknya mafia tanah di wilayah Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan sangat meresahkan masyarakat. Sebut saja Treeswaty Lanny Susatya alias Bunda Lanny salah satu pemilik tanah di Jl. Ahmad Yani Kilometer 16,600 Gambut yang memiliki SHM 2525 yang tercatat dan terdaftar di BPN Martapura mulai melaporkan adanya mafia tanah di Banua Kalimantan ini. 

“Kita sudah melaporkan adanya perampasan tanah milik saya, mereka itu merampas dengan cara menggunakan data otentik yang diduga kuat palsu. Surat keterangan ukur ulang tanggal 1 Juli 2013 milik mereka yang merampas diduga kuat cacat hukum dan sudah di lakukan sidik oleh Bareskrim Mabes Polri dan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 266 KUHP, atas LP pihak PD Bangun Banua yang merupakan korban sebagaimana pihak saya” kata Bunda Lanny, Selasa (3/5/2024) saat di wawancaranya kepada awak media ini.

Selain itu pula kata Bunda Lanny, korban lainnya atas perampasan oleh mafia tanah tersebut adalah PT Adi Sarana Armada. Informasi yang di dapatkan, PT Adi Sarana Armada sudah melakukan gugatan ke PTUN atas perampasan tanah miliknya tersebut. Dan pecahan SHM 1232 milik yang di duga mafia tanah tersebut telah di batal kan dan di nyatakan surat keterangan ukur 1232 tersebut cacat hukum.

“Sangat aneh sekali walau putusan PTUN menyatakan SHM 1232 sesuai gambar situasi 1207 letaknya di kilometer 16,800 namun di gugatan diduga kuat di palsukan menjadi kilometer 16,700, dan sangat aneh lagi ternyata PN Martapura malahan mengeksekusi SHM 2525 milik saya yang jelas letaknya jauh dari objek yang sesuai amar putusan tersebut,” jelas Bunda Lanny.

Oleh kerena itu, ucap Bunda Lenny sebelum tanah milik dia di eksekusi terpaksa melakukan perlawanan terhadap pemilik SHM 1232 milik yang diduga milik mafia tanah tersebut.

“Anda silakan tanya apakah pemilik SHM 1232 memiliki Akta Jual Beli dan Warkah serta Buku Tanahnya yang mengaku posisi tanah miliknya di kilometer 16,600 tersebut? Bahkan relas anmaningnya tidak pernah saya terima, karena di alamatkan yang salah dan telah di paksukan dengan dugaan kuat oleh pihak oknum panitera PN Martapura.

“Saya sudah membuat LP di Polda Kalsel, dengan Nomor : STTLP/149/X/2021/SPKT/POLDA KALSEL tertanggal 13 Oktober 2021. Yang saya laporkan adalah berinisial MJ dan PR yang di duga melanggar Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 266 ayat (1) KUHP sesuai dengan LP No. LP/B/410/X/2021/SPKT/POLDA KALSEL tanggal 12 Oktober 2021,” ujarnya.

Diketika ditanya oleh awak media ini berkaitan Laporan Polisi yang di sampaikan, Bunda Lanny mengatakan bahwa proses penanganan perkara pidana pemalsuan dokumen Akta Autentik tersebut sudah di limpahkan ke Polres Banjar di Martapura.

“Demi tegaknya hukum di NKRI ini dan tidak tajam kebawah tumpul ke atas, semoga saja pihak penyidik Polres Banjar benar-benar menindaklanjuti atas laporan polisi yang saya buat tersebut.,” tukasnya.

Kuasa hukumTreeswaty Lanny Susatya alias Bunda Lanny, Aspihani Ideris mengharapkan laporan yang sudah di buat dapat di jalankan sebagaimana mestinya.

Menurut Aspihani, seorang PNS/ASN sebagaimana warga negara yang lain, sama kedudukannya di muka hukum. Jika yang bersangkutan melanggar perkara pidana maka ia harus diproses sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, seorang PNS/ASN juga harus diproses berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Sebagai unsur aparatur pemerintah, ucap Aspihani, mereka dituntut bekerja lebih profesional, bermoral, bersih dan beretika dalam mendukung reformasi birokrasi dan menunjang kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan. Selian itu pula PNS/ASN juga dituntut untuk patuh dan taat terhadap peraturan perundang-udangan yang berlaku baik menyangkut bidang kepegawaian maupun bidang lainnya, sehingga kehidupan PNS/ASN akan menjadi sorotan dalam bermasyarakat. Untuk itu seorang PNS/ASN harus bisa menjadi contoh/suri tauladan dalam kehidupan bermasyarakat dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

“Kalau seorang PNS/ASN melakukan perbuatan pidana, sepantasnya lah dia di lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Karena perbuatan pidana yang di lakukan itu jelas-jelas merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil / Aparatur Sipil Negara yang sekarang menjadi sorotan di masyarakat,” ujar Aspihani saat di hubungi via call 0811506881, Selasa (3/5/2022)

Berita Terkait

Maraknya Dugaan Penjualan Miras Wilayah Hukum Pakuhaji
Advokat Muda Yandri Sinlaeloe, Sukses Selesaikan Puluhan Perkara Perdata
Luar Biasa Pengacara Yandri Sinlaeloe, Memenangkan Banyak Perkara Perdata
Lagi – Lagi Coreng Citra Baik Institusi Polri, Anggota Unit Gakum Lakalantas Polres Bandara Soekarno Hatta Diadukan Ke Propam Mabes Polri
Sidang Kedua Pik 2, Yandri : Said Didu cs Memalukan, Para Penggugat Tak Ada Kesiapan Lengkapi  Administrasi Hukumnya
Langgar Jam Operasional, Lagi – Lagi Truk Kontener Kembali Memakan Korban di Teluk Naga
Tak Menunggu Waktu Lama, Polsek Teluk Naga Ringkus Pelaku dan Penadah, Modus Curanmor Terbaru
Oknum Pengawal Presiden Paspampres Yang Menganiaya Masyarakat Sipil, Berbuntut Panjang

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Tasyakuran HUT ke-81 RI dan Hari Jadi ke-76 Kecamatan Teluknaga Digelar Penuh Kebersamaan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:55 WIB

LSM GIAS DPD Kabupaten Tangerang Bentuk Kepengurusan Baru Periode 2026–2029, Siap Bersinergi Dengan Pemerintah dan Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Semangat Kebersamaan Menggema, DPAC BPPKB BANTEN Teluknaga Matangkan Persiapan Milad BPPKB BANTEN di Stadion Pakansari Bogor

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:07 WIB

Resmi Terdaftar sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yandri, S.H. Siap Mengedepankan Keadilan Melalui Jalur Perdamaian

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:46 WIB

Sidang PSN PIK 2 Memanas, Yandri SH Tampil sebagai Kuasa Hukum APDESI di PN Jakarta Pusat

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:39 WIB

‎PT. GOLDEN TRI BANAYA ‎Mitra Terpercaya Penyedia Jasa Outsourcing dan Tenaga Kerja Profesional

Kamis, 2 Juli 2026 - 02:00 WIB

Rapat Persiapan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahap Kedua Digelar, Forum RW Kelurahan Jatiuwung Matangkan Kepanitiaan dan Anggaran Kegiatan

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:33 WIB

Ketua Umum LBH PMBI Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen Dukung Polri Presisi Menuju Institusi yang Profesional, Humanis, dan Dicintai Masyarakat

Berita Terbaru