“Tanpa konfirmasi mereka membuat berita bohong yah terhadap klain kami. Kami masih menunggu surat dari Dewan Pers, kami juga somasi kepada tujuh media online di mana yang dua media online telah memberi klarifikasi permohonan maaf dan berita juga sudah di take down,” ujarnya.
Menurutnya, pemberitaan yang diterbitkan beberapa media massa daring telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.
“Sekali lagi kami berharap dengan somasi kedua yang sudah kami layangkan dapat diakomodir oleh media bersangkutan tanpa proses secara hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan, sesuai Konferensi Pers satu pekan lalu, ia melakukan hak sebagai warga negara yang baik, melaporkan ke pihak berwajib atas penyebaran informasi fitnah oleh HM sampai disiarkan oleh media massa.
“Sesuai konferensi pers saya satu Minggu lalu terkait fitnah yang dilakukan oleh HM, maka hari ini saya sudah kasih laporan ke Polda, kami juga telah memberikan somasi ke beberapa media dan kami tinggal tunggu lagi,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Kholid mengaku menyerahkan semua proses laporan polisi di Polda Metro Jaya melalui tim kuasa hukum.
“Selanjutnya saya serahkan semua nya kepada tim kuasa hukum saya untuk menangani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (Red)
Halaman : 1 2













