Karena diminta terus menerus oleh keluarga ahliwaris Pada tanggal 09 oktober 2019, Mansuri mengembalikan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sisa Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) belum di kembalikan hingga saat ini.
Menurut salah satu warga desa Sodong, sebenarnya banyak buruknya kinerja desa sodong cuman memang sebagain masyarakat takut untuk bicara, seperti contoh program PTSL (perona) itu kan sudah jelas-jelas gratis, tapi buktinya apa masih juga di pungut biaya oleh pihak desa melalui perangkat desa yang lain dengan jumblah uang yang bervariasi, tapi ya namanya kami ini orang kecil pak jadi takut bicara takut salah yang berurusan dengan hukum, seprti contoh pak Mansuri itu sudah terkenal pak disini untuk ngurus surat-surat tanah dengan meminta sejumblah uang dengan mengatasnamakan kantor desa Sodong, kalau seandainya mau di telusuri aja banyak sekali korban pak”, ucap salah satu warga desa sodong yang enggan disebutkan namanya.
Ketika onlineindonesia.com melakukan investigasi dan konfirmasi kepada pihak desa Sodong, Dendi selaku sekdes desa Sodong membenarkan dari jumblah Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) Mansuri hanya memberikan Rp.2000.000 (dua juta rupiah) dan yang terakhir Rp.3000.000 (tiga juta rupiah)
” Iya memang waktu itu Mansuri meminta kami dari desa untuk mengukur tanah tersebut namun kalau masalah uang kami tidak tau, yang kami tau waktu itu memang Mansuri datang dan berikan uang kalau tidak salah 2 juta rupiah trus setelah itu Mansuri ngasih lagi 3 juta rupiah” ujar Dendi sekdes desa Sodong kepada onlineindonesia.com Senin /15/maret/2021
Waktu itu kalau tidak salah ya pak kades benar kan semua sekitaran cuman 5 juta kan ?tanya Dendi kepada kepala desa Sodong, iya kalau tidak salah ingat ucap kepala desa dalam bukti rekaman tersebut di kantor desa Sodong saat melakukan konfirmasi langsung bersamaan kepala desa dan juga sekdes desa sodong.
Entah kurangnya sosialisasi yang tak tersentuh dari pihak aparatur kabupaten sampai ke tingkat desa terkait dengan tugas pelayanan publik di tingkat desa, ataukah memang sengaja dilakukan oleh segelintir oknum untuk mencari keuntungan pribadi dan merusak citra baik birokrasi, namun yang jelas masyarakat yang di rugikan berharap agar instansi terkait bisa mengambil tindakan tegas kepada oknum-oknun nakal yang tidak bertanggung dan juga harapan besar masyarakat pihak penegak hukum agar bisa menindak lanjuti persoalan yang terjadi di bawah yang selama ini tak perna tersentuh oleh hukum yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Mengacu kepada Peraturan Daerah Bupati Tangerang No. 9 Tahun 2014 Tentang desa Pasal 76 Huruf (c & f) tentang larangan perangkat desa yang bunyinya (c) “Perangkat Desa dilarang menggunakan wewenang tugas hak dan/atau kewajibannya”, dan (f) “Perangkat Desa dilarang melakukan Kolusi, korupsi, dan Nepotisme menerima uang barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Undang Undang No.20 Tahun 2001 Pasal 12 Ayat a, “Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). (Risti)
Halaman : 1 2












