Kab,Liputan86.com -iming-iming pembuatan AJB (akte jual beli) terima beres atau terima jadi dengan diberikan sejumblah uang memang kerap dilakukan oleh segelintir oknum-oknum nakal yang tidak bertanggung jawab, seperti yang terjadi di desa sodong, kecamatan Tigaraksa, kabupaten Tangerang provinsi Banten.
Hal itu disampaikan oleh salah satu ahliwaris pemilik tanah di desa Sodong, bermula dari Oktober 2014 lalu salah satu mantan staf desa Sodong bertemu dengan Liana (51 tahun) di kantor desa Sodong yang sedang menanyakan persaratan pembuatan AJB (akte jual beli )di desa sodong, tiba-tiba datang salah satu staf desa Sodong yang bernama Mansuri menawarkan pembuatan AJB (akte jual beli) dengan nilai harga 30 juta rupiah dalam waktu 6 bulan selesai atau terima beres.
” Iya Awal mulanya Pada tanggal 12 Oktober 2014 salah satu mantan Staf Desa Sodong, yang bernama pak Mansuri menawarkan jasa pengurusan/pembuatan AJB (akta Jual Beli) kepada kelurga kami melalui ibu saya di kantor desa Sodong, pak Mansuri mengatakan kalau mau dapat AJB (akte jual beli ) di desa Sodong saya bantu tapi pihak desa meminta uang Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah ) untuk pembuatan AJB (akte jual beli) pokoknya taunya terima beres saja ya”,. Kata Ongky salah satu ahliwaris sambil memeragakan omongan Mansuri kepada ibunya kala itu.
Waktu itu pihak keluarga kami belum ada uang lanjut Ongky, jadi kami menanyakan kalau di bayar cicil boleh gk? Kata Mansuri boleh saja, akhirnya kami ngasih uang sebesar Rp.30.000 juta itu secara bertahap, pada tanggal 12 Oktober 2014 pada hari itu juga Mansuri bersama Sekdes Desa Sodong pak Dendi meminta uang muka sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sertai dengan kuitansi pengambilan uang yang bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), Yang diterima langsung oleh Mansuri dan didampingi oleh Sekdes Desa Sodong pak Dendi dan disertai dengan kuitansi pengambilan uang dan hari itu juga pak Dendi selaku sekdes desa Sodong meminta kepada kami agar tanah kami di ukur Langsung hari itu juga”,. Jelas sumber
Masih menurut Ongky, berjalannya waktu pada tanggal 17 Oktober 2014 pak Mansuri kembali meminta uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima langsung oleh pak Mansuri sertai dengan kuitansi pengambilan uang yang bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan disaksikan langsung oleh saya sendiri pada waktu itu, Jelang 5 hari kemudian Mansuri kembali lagi dan meminta uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di sertai dengan kuitansi pengambilan uang yang bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dengan alasan surat AJB tersebut sedang diproses di Kantor Desa Sodong dan Mansuri mengatakan uang tersebut diminta oleh pihak Desa Sodong sebagai biaya administrasi”,. Jelasnya.
Ditempat yang sama davit salah satu ahliwaris mengatakan jelang 11 hari kemudian pada tanggal 2 Nopember 2014 Mansuri kembali meminta sejumlah uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada ibu saya dengan alasan dokumen AJB (akta jual beli) tersebut akan segera diajukan ke tingkat Kecamatan Tigaraksa dan waktu itu saya sendiri yang menyaksikan pengambilan uang itu, Jelang 9 (Sembilan) bulan kemudian AJB (akta jual beli) tidak juga diterbitkan saya sebagai pihak ahli waris mempertanyakan kepada Mansuri, namun Mansuri memberikan janji bahwa AJB tersebut akan jadi dalam waktu dekat karena masih di proses oleh Kepala Desa Sodong.”,. Terangnya
Menjelang 2 tahun kemudian pihak ahli waris melakukan pendekatan secara persuasife kepada Mansuri mempertanyakan kembali proses pembuatan AJB tersebut, namun Mansuri kembali memberikan jawaban dan janji proses AJB tersebut akan jadi dalam waktu dekat. Selang tahun 2018 keluarga ahli waris kembali pendekatan persuasive kepada Mansuri, agar Mansuri mengembalikan uang kepengurusan AJB kepada ahli waris dan dokumen penunjang tetapi Mansuri mengatakan akan menanyakan kepada Sekdes Desa Sodong.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














