Pasal 368 Oknum Wartawan di Tangkap, AJB Pinta Penegakan Hukum Jangan Tumpul ke Oknum Mantan Kades Upaya Penyuapan

- Redaksi

Senin, 20 September 2021 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 7 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dia awal ingin menyuap para oknum wartawan,akhirnya melaporkan telah diperas, kenapa saya katakan demikian kalo memang oknum mantan kades tersebut bersih dalam masa kerja dimasa lalu dan tidak bersalah,kenapa harus takut,kalo berita dinaikan,sekiranya nanti dalam berita tersebut ada kesalahan penulisan atau tendesius bahkan hanya opini belaka,maka bisa ajukan hak tanya jawab kan setiap media ada ruang tanya jawab ada hak sanggah,bukan main jebakan betmen seperti ini,ini sama saja membuat hubungan harmonis watawan,media dan jajaran birokrasi makin tak sinergy.ungkap bang raja akhiri kata

sementara itu pada lanjutan penangkapan dua pelaku lainnya berinisial IR, pukul 04.00 WIB, Minggu, 19 September 2021, dikediaman Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dan, AMS, pukul 06.00 WIB di kediamannya Kecamatan Sukdiri, Kabupaten Tangerang.

Aksi pemerasan tersebut berawal dari adanya laporan korban berinisial BF (35). Dimana ia, mendapatkan ancaman berupa pemberitaan tentang dirinya yang akan dimuat di salah satu situs berita online. Dari hal itu, tindak pemerasan pun terjadi, dimana ia meminta pihak berita online melalui IR dan AMS untuk menghapus pemberitaan, dan korban diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Disana, bila kesepakatan tidak dipenuhi, maka beritanya akan dinaikan kembali.

Hingga akhirnya, pada Sabtu, 18 September 2021, pukul 22.00 WIB, pelaku DAF menemui korban untuk mengambil uang yang telah disepakati. Bertepatan dengan itu, petugas pun langsung mengamankan DAF.

Yang mana sebelum bertemu dengan DAF, korban telah memberikan laporan dan melakukan koordinasi dengan petiga kepolisian.

Saat ini, ketiga masih berada di Mapolres Kota Tangerang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Nantinya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau 369 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan adanya penangkapan tersebut. ( Aris)

Berita Terkait

Maraknya Dugaan Penjualan Miras Wilayah Hukum Pakuhaji
Advokat Muda Yandri Sinlaeloe, Sukses Selesaikan Puluhan Perkara Perdata
Luar Biasa Pengacara Yandri Sinlaeloe, Memenangkan Banyak Perkara Perdata
Lagi – Lagi Coreng Citra Baik Institusi Polri, Anggota Unit Gakum Lakalantas Polres Bandara Soekarno Hatta Diadukan Ke Propam Mabes Polri
Sidang Kedua Pik 2, Yandri : Said Didu cs Memalukan, Para Penggugat Tak Ada Kesiapan Lengkapi  Administrasi Hukumnya
Langgar Jam Operasional, Lagi – Lagi Truk Kontener Kembali Memakan Korban di Teluk Naga
Tak Menunggu Waktu Lama, Polsek Teluk Naga Ringkus Pelaku dan Penadah, Modus Curanmor Terbaru
Oknum Pengawal Presiden Paspampres Yang Menganiaya Masyarakat Sipil, Berbuntut Panjang

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Musrenbang Desa Rawa Burung Bahas RKP Desa 2027 dan Daftar Usulan Pembangunan 2028

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Optimalkan Pembangunan 2027, Desa Muara Sahkan RKP Desa Melalui Musrenbangdes

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-26 Banten, Gubernur Andra Soni Paparkan Pembangunan Berdampak Dari Sekolah Baru dan Kesehatan Gratis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Musrenbangdes Desa Lemo Bahas Perubahan RKPDes 2026 dan RKPDes 2027, RTLH Hingga Sumur Bor Jadi Prioritas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:54 WIB

PEMDES TANJUNG PASIR GELAR MUSREMBANGDES, BAHAS DAN SAHKAN RKP DESA TAHUN ANGGARAN 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Musrembangdes Tegal Angus Bahas Prioritas Pembangunan 2027, Irigasi dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus Utama

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:02 WIB

Keluarga Besar Pemerintah Desa Tegal Angus Sampaikan Ucapan Milad ke-39 Untuk Camat Teluknaga Kurnia, S.STP., M.Si, Doakan Semakin Amanah Memimpin dan Mengabdi Untuk Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58 WIB

Komarullah, S.H. Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Terus Profesional Melayani Masyarakat

Berita Terbaru