dia awal ingin menyuap para oknum wartawan,akhirnya melaporkan telah diperas, kenapa saya katakan demikian kalo memang oknum mantan kades tersebut bersih dalam masa kerja dimasa lalu dan tidak bersalah,kenapa harus takut,kalo berita dinaikan,sekiranya nanti dalam berita tersebut ada kesalahan penulisan atau tendesius bahkan hanya opini belaka,maka bisa ajukan hak tanya jawab kan setiap media ada ruang tanya jawab ada hak sanggah,bukan main jebakan betmen seperti ini,ini sama saja membuat hubungan harmonis watawan,media dan jajaran birokrasi makin tak sinergy.ungkap bang raja akhiri kata
sementara itu pada lanjutan penangkapan dua pelaku lainnya berinisial IR, pukul 04.00 WIB, Minggu, 19 September 2021, dikediaman Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dan, AMS, pukul 06.00 WIB di kediamannya Kecamatan Sukdiri, Kabupaten Tangerang.
Aksi pemerasan tersebut berawal dari adanya laporan korban berinisial BF (35). Dimana ia, mendapatkan ancaman berupa pemberitaan tentang dirinya yang akan dimuat di salah satu situs berita online. Dari hal itu, tindak pemerasan pun terjadi, dimana ia meminta pihak berita online melalui IR dan AMS untuk menghapus pemberitaan, dan korban diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Disana, bila kesepakatan tidak dipenuhi, maka beritanya akan dinaikan kembali.
Hingga akhirnya, pada Sabtu, 18 September 2021, pukul 22.00 WIB, pelaku DAF menemui korban untuk mengambil uang yang telah disepakati. Bertepatan dengan itu, petugas pun langsung mengamankan DAF.
Yang mana sebelum bertemu dengan DAF, korban telah memberikan laporan dan melakukan koordinasi dengan petiga kepolisian.
Saat ini, ketiga masih berada di Mapolres Kota Tangerang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Nantinya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau 369 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan adanya penangkapan tersebut. ( Aris)
Halaman : 1 2












